terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Imigrasi Tangkap 12 WN Nigeria karena Langgar Izin Tinggal - my blog
Dua belas warga negara Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda saat menggelar pengawasan orang asing pada Jumat (26/7). Para WN Nigeria itu diciduk di sebuah gedung ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, diketahui bahwa tiga orang di antara WN Nigeria tersebut terbukti menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Sementara itu, sembilan orang lainnya ditemukan tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Kesembilan WNA tersebut diduga tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung Tato Juliadin dikutip pada Jumat (2/8).
Ia menambahkan, awalnya 9 WN Nigeria tanpa dokumen datang ke indonesia menggunakan visa kunjungan 60 hari dengan tanggal dan tahun serta tujuan yang berbeda.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para WNA tersebut yakni Pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 (terkait overstay melebihi 60 hari). Serta Pasal 122 huruf a (terkait penyalahgunaan izin tinggal) dengan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung memeriksa lebih lanjut WNA Nigeria yang diamankan tersebut. Dari 12 WNA, sembilan di antaranya diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap 12 WNA tersebut untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran lainnya," tandas Juliadin.
Pada paruh pertama 2024, Ditjen Imigrasi telah menindak 2.041 WNA. Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya dihukum sanksi deportasi. Angka tindak administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi ini meningkat 135,21% dibandingkan deportasi periode yang sama di tahun 2023, yakni sebanyak 639 orang asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar