terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Bawas MA Bentuk Tim Khusus, Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur - my blog
Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah menerima laporan dari pihak keluarga Dini Sera Afrianti. Mereka melaporkan tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama Terdakwa Ronald Tannur yang tadi baru saja masuk, Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto, kepada wartawan, Jumat (2/8).
Menurut dia, tim tersebut sudah mulai bekerja. Termasuk mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor.
Tim Bawas MA itu pun bakal berangkat ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan.
"Selanjutnya dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor, untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," kata Sugiyanto.
Sebelum melaporkan ke MA, Dimas dan keluarga Dini juga sudah melaporkan Majelis Hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7) lalu.
Ronald Tannur dinilai tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera. Hakim menilai Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Putusan itu yang kemudian menjadi polemik. Sebab, hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum yang muncul dalam sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar