terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Dilaporkan ke Polisi soal Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Janji Kooperatif - my blog
Politisi Gerindra, Dedi Mulyadi, mengaku akan kooperatif menghadapi laporan yang dilayangkan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhaki) terkait dugaan penyebaran berita bohong atas klien mereka, Aep Rudiansyah dan Iptu Rudiana. Itu terkait dengan kasus Vina Cirebon.
Dedi menyebut, semua orang berhak melaporkan dan dilaporkan.
"Insyaallah kita akan kooperatif untuk menghadapi laporan tersebut," kata Dedi saat ditemui usai acara Justice Talk Show yang digelar di Kampus Maranatha, Bandung, Jumat (2/8).
Meski begitu, dia menilai laporan tersebut aneh. Sebab, menurutnya, perkara yang diadukan Perhaki tentang dirinya tak ada unsur pelanggaran hukum.
"Menurut saya laporan ini aneh ya, yaitu orang mencabut pernyataan berbohong (Dede) delapan tahun yang lalu, malah dilaporkan," ujar eks Bupati Purwakarta itu.
"Biasanya, yang dilaporkan itu adalah orang yang berbohong, nah ini orang yang menyatakan 'saya pernah berbohong' kok malah dilaporkan," imbuh dia.
Pelapor Dedi dalam laporan tersebut adalah Sapto Wibowo, pengacara dari Perhaki yang juga kuasa hukum Aep Rudiansyah dan Iptu Rudiana. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2024.
"Oke gini aja, salah satu politisi yang membuat podcast. Dia yang punya podcast. Podcast itu punya dia sendiri. Akunnya dia sendiri," ujar Sapto dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakpus, Selasa (30/7).
Kedua terlapor, kata dia, disangkakan atas dugaan pelanggaran UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3) Juncto Pasal 45 A Ayat (3). Peristiwa itu disebutkan terjadi pada 26 Juli 2024 di kawasan Menteng.
Pitra Romadoni, Sekjen DPP Perhaki, menilai politikus dalam podcast itu berusaha mempengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus Vina Cirebon.
"Apa urgensi politisi ini, dia bukan seorang pengacara. Kami lihat dia ini mengumpulkan saksi-saksi, bahkan saksi-saksi ini mencabut keterangannya, kita tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini," kata Pitra di kesempatan yang sama.
Dedi Mulyadi memang getol memantau perkembangan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dedi bahkan sempat datang dan mewawancarai sejumlah saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar