terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Suami Bunuh Istri Siri di Bandung: Golok-Cangkul untuk Membunuh Hasil Pinjaman - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Suami Bunuh Istri Siri di Bandung: Golok-Cangkul untuk Membunuh Hasil Pinjaman
Aug 2nd 2024, 21:15, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi Golok. Foto: farzand01/Shutterstock
Ilustrasi Golok. Foto: farzand01/Shutterstock

Pelaku kasus pembunuhan berencana di Bandung, berinisial AS (23 tahun), ternyata menggunakan golok dan cangkul pinjaman saat merenggut nyawa istri sirinya IN (24).

Hal tersebut diungkap oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Bandung, pada Jumat (2/8).

"Golok ini adalah golok minjam, termasuk cangkul juga cangkul minjam, yang niatnya memang [korban] akan dibunuh kemudian dikubur menggunakan peralatan yang sudah dipinjam ini," kata dia.

Kusworo tak menyebutkan sebilah golok dan dua buah cangkul itu dipinjam AS dari mana. Namun, barang-barang tersebut telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Adapun saat melakukan aksinya, AS tidak sendirian. Dia meminta bantuan dari tiga orang temannya yang masing-masing punya peran berbeda.

Tiga orang itu antara lain adalah AG (22) yang punya andil memegangi kaki korban, US (30) membekap mulut korban, serta AK (21) yang berperan menggali kubur korban.

Atas tindakannya itu, para tersangka terancam dibui seumur hidup. Mereka dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 170 ayat (3), serta Pasal 55 ayat 1 poin 1e KUHP. Ancaman hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun.

AS Merencanakan Aksinya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wobowo saat ungkap kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Selasa (30/7/2024). Foto: Robby Bounceu/kumparan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wobowo saat ungkap kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Selasa (30/7/2024). Foto: Robby Bounceu/kumparan

Dalam kesempatan yang sama, Kusworo menerangkan bagaimana pembunuhan terhadap korban berinisial IN (24) yang terjadi pada Januari 2024 itu direncanakan. Dia mengatakan bahwa AS telah memikirkannya sebulan sebelum kejadian, yakni pada Desember 2023.

Saat itu AS mengajak salah satu warga untuk melakukan aksinya. Namun warga yang sekarang berstatus sebagai saksi itu menolak.

"Warga itu tidak mau, dan gagal lah aksi di bulan Desember tersebut, dan kejadian di Januari 2024," kata Kusworo.

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan pembunuhan berencana AS terindikasi dari adanya ajakan kepada korban IN untuk datang ke tempat AS di Pacet, Kabupaten Bandung. Kusworo mengatakan, pada saat itu AS dan IN sudah tinggal berpisah. IN tinggal di Cimahi.

"Saat itu korban sudah tidak lagi bersama dengan tersangka. Namun demikian korban diajak ke rumah tersangka kemudian sudah disiapkan senjata tajamnya. Yang mana golok ini adalah golok minjam, termasuk cangkul juga cangkul minjam, yang niatnya memang [korban] akan dibunuh kemudian dikubur menggunakan peralatan yang sudah dipinjam ini," papar dia.

Diketahui, korban kehilangan nyawa lantaran digorok pelaku. Terhadap jenazah IN, kini polisi sedang melakukan proses autopsi.

"Kita langsung bawa jenazahnya untuk diautopsi oleh pihak kedokteran," katanya.

"Namun demikian beberapa luka yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil autopsi," imbuh dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: