terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Melihat Lagi Kasus Pegawai KPK yang Didakwa Pungli Rp 6,3 M di Rutan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Melihat Lagi Kasus Pegawai KPK yang Didakwa Pungli Rp 6,3 M di Rutan
Aug 2nd 2024, 06:56, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Petugas berjalan di depan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Petugas berjalan di depan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Sebanyak 15 orang pegawai KPK didakwa melakukan pungutan liar (pungli) di empat rutan. Mereka mendapatkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Seperti apa kasusnya?

KPK punya tiga rutan yakni di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Rutan KPK Gedung C1; dan Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Ada 15 terdakwa yang didakwa melakukan pungli di ketiga rutan tersebut. Mereka adalah:

  1. Deden Rochendi selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2017-2018 menerima senilai Rp 399.500.000;

  2. Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018 sampai Juni 2022 dan ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 01 Agustus 2022 menerima senilai Rp 692.800.000;

  3. Ristanta selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK Tahun 2020-2021 dan Plh. Kepala Cabang Rutan KPK sampai Mei 2022 menerima senilai Rp 137.000.000;

  4. Eri Angga Permana selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 100.300.000;

  5. Sopian Hadi selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 322.000.000;

  6. Achmad Fauzi selaku Kepala Cabang Rutan KPK Periode Mei 2022 sampai 22 Februari 2024 menerima senilai Rp 19.000.000;

  7. Agung Nugroho selaku Petugas Rutan KPK-Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2022 sampai 2023 menerima senilai Rp 91.000.000;

  8. Ari Rahman Hakim selaku petugas Rutan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;

  9. Muhammad Ridwan selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;

  10. Mahdi Aris selaku ASN di KPK bagian pengamanan menerima senilai Rp 29.000.000;

  11. Suharlan selaku staf bagian keamanan KPK, menerima senilai Rp 103.700.000;

  12. Ricky Rachmawanto selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 116.950.000;

  13. Wardoyo selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 7116.950.000;

  14. Muhammad Abduh selaku PNS menerima senilai Rp 94.500.000; dan

  15. Ramadhan Ubaidillah selaku PNS menerima senilai Rp 135.500.000.

"Telah memaksa para tahanan Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung C1 dan Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) untuk memberikan uang kepada para Terdakwa dan Petugas Rutan KPK lainnya dengan jumlah total sebesar Rp 6.387.150.000," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi bersama sejumlah terdakwa lainnya menyalami JPU usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi bersama sejumlah terdakwa lainnya menyalami JPU usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Delapan dari 15 terdakwa menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Delapan dari 15 terdakwa menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Dalam aksinya, mereka menunjuk seorang 'lurah' yang bertugas mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan. Pengumpulan yang itu dilakukan oleh perwakilan tahanan alias pengepul yang disebut dengan istilah 'korting'.

Para terdakwa ini kemudian mengumpulkan uang dari para korting masing-masing cabang rutan KPK sekitar Rp 80 juta setiap bulannya atau Rp 5 sampai Rp 20 juta setiap tahanan per bulannya.

Uang yang terkumpul tersebut kemudian dibagikan kepada para petugas rutan sesuai dengan pangkat dan kedudukannya.

Begini rinciannya:

  • Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp 10 juta per bulan;

  • Koordinator Rutan sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan;

  • Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta per bulan.

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

Siapa saja korting di setiap Rutan KPK?

  • Rutan cabang Pomdam Jaya Guntur: tahanan atas nama Zainal Mus dan Elvianto;

  • Rutan Cabang CI: tahanan atas nama Johannes Kotjo, Taufik Kurniawan, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, dan Aziz Syamsuddin; dan

  • Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK: Abdul Latif.

Kemudian para terdakwa tersebut menyiapkan rekening bank penampungan uang yang dikumpulkan oleh para korting.

Apabila tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telah menyetor uang, maka ada tindakan oleh petugas rutan terhadap tahanan itu, yakni:

  • Isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK;

  • Tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar;

  • Suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan;

  • Diperlambat dalam pengisian air galon;

  • Dilarang atau dikuranginya waktu olah raga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat).

Atas perbuatannya, ke-15 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: