terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sudah Ada Asuransi Kecelakaan, Kenapa Bikin SIM Butuh BPJS? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sudah Ada Asuransi Kecelakaan, Kenapa Bikin SIM Butuh BPJS?
Jul 7th 2024, 06:00, by Sena Pratama, kumparanOTO

Petugas BPJS Kesehatan membantu pemohon Surat Izin Mengemudi memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Petugas BPJS Kesehatan membantu pemohon Surat Izin Mengemudi memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Setiap permohonan perpanjang atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) lumrahnya akan disertakan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebagai pilihan dengan biaya tambahan Rp 50 ribu.

Kini, muncul uji coba status aktif peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat perpanjang dan penerbitan SIM baru yang dilaksanakan 1 Juli-30 September 2024. Lantas, apa perbedaan benefit di antara keduanya?

Kanit Regident Polres Metro Bekasi, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen menjelaskan, perbedaan keduanya adalah nilai manfaat yang akan didapat oleh pemegang SIM.

"Perbedaannya, kalau asuransi tidak wajib itu jika terjadi kecelakaan korban akan mendapatkan tanggungan sesuai dengan jenis kecelakaan atau lukanya. Kalau BPJS itu untuk membayar pengobatan di rumah sakit," kata Safiq ditemui di Cikarang, Bekasi belum lama ini.

Selain itu, adanya aturan BPJS sebagai pelengkap syarat administrasi perpanjang atau penerbitan SIM dibutuhkan untuk keperluan integrasi data agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik lebih maksimal.

Inne Maryani menunjukkan kartu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan di Kota Serang, Banten, Kamis (18/12).   Foto: BPJS Kesehatan
Inne Maryani menunjukkan kartu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan di Kota Serang, Banten, Kamis (18/12). Foto: BPJS Kesehatan

"Memang ada pro dan kontra dari masyarakat soal rencana kebijakan tersebut. Tetapi, menurut saya adanya (integrasi) BPJS itu perlu, belajar dari pengalaman yang sudah ada. Begini, Jasa Rahaja itu pernah merilis ada tujuh jenis kecelakaan yang tidak mereka tanggung. Itu tidak ditanggung Jasa Rahaja, tapi bisa diklaim pakai BPJS," jelas Safiq.

Senada dengan Safiq, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menambahkan, BPJS juga berguna agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM.

"Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri. Jika biaya pelayanan kesehatannya sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan ketentuan yang berlaku," kata David.

Namun demikian, tetap ada syarat agar masyarakat bisa mengeklaim benefit dari BPJS. Misalnya, biaya pengobatan tidak ditanggung bila kecelakaan disebabkan kelalaian pengendara itu sendiri seperti berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, melawan arus, terlibat balap liar, dan sebagainya.

***

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: