terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
OJK Ungkap Kasus Kredit Fiktif Rp 100 Miliar di BPD NTT, 2 Orang Jadi Tersangka - my blog
Jul 4th 2024, 12:11, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkap kasus kredit fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) dengan total nilai Rp 100 miliar.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing, mengatakan penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara (tahap 1) ke Jaksa Penuntut Umum.
"Setelah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum, disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para Tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P.21)," kata Tongam dalam keterangan pers, Kamis (4/7).
Menindaklanjuti perkara yang sudah P.21 tersebut, penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kupang.
"Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit," kata Tongam.
Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019, dengan rincian perkara yang melibatkan Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015-5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018-Mei 2019). Selain itu ada Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016-September 2019).
Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Budimas Pundinusa (PT BMP), dengan total plafon Rp 100 miliar.
Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp 32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp 20 miliar, dan KMK-RC senilai Rp 48 miliar.
Tongam memaparkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Adapun pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai Tersangka adalah Absalom Sine alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu selaku mantan pejabat BPD NTT.
Atas perbuatannya, Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Adapun di bidang penyidikan, hingga 30 Juni 2024 OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara, yang terdiri dari 102 perkara tindak pidana Perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB dan lima perkara tindak pidana Pasar Modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Dalam konteks ini, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha Bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki Non Performing Loan (NPL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar