terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan karena Kasus Asusila, Berapa Kekayaannya? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan karena Kasus Asusila, Berapa Kekayaannya?
Jul 4th 2024, 08:09, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP. Dia terbukti melanggar etik atas sejumlah perbuatan.

Mulai dari memberikan fasilitas khusus kepada seseorang untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap anggota PPLN Belanda saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya," kata Heddy membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

Terlepas dari kasusnya, sebagai Ketua KPU Hasyim diwajibkan melaporkan harta kekayaan ke KPK. Lantas berapa kekayaannya?

Dikutip dari laman e-LHKPN KPK, Hasyim melapor punya harta Rp 9,5 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 29 Maret 2024 untuk tahun periodik 2023.

Berikut rinciannya:

  • Tanah dan bangunan: di Semarang, Kudus, Rembang, hingga Pati senilai total Rp 7.300.000.000

  • Alat transportasi dan mesin: Vespa PX150, Honda Speice 2011, Toyota Prado 2006, Nissan New Serena 2014 senilai total Rp 324.000.000

  • Harta bergerak lainnya: Rp 870.000.000

  • Kas dan setara kas: Rp 1.102.000.000

Total: Rp 9.596.000.000

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: