terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Gerebek Rumah Pengedar di Sambas, Polisi Temukan 48 Paket Sabu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gerebek Rumah Pengedar di Sambas, Polisi Temukan 48 Paket Sabu
Jul 7th 2024, 10:36, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Tersangka pelaku pengedar sabu dan barang bukti. Polres Sambas temukan 48 paket sabu saat menggerebek rumah tersangka pengedar. Foto: Dok. Polres Sambas
Tersangka pelaku pengedar sabu dan barang bukti. Polres Sambas temukan 48 paket sabu saat menggerebek rumah tersangka pengedar. Foto: Dok. Polres Sambas

Hi!Pontianak - Satuan Resnarkoba Polres Sambas temukan 48 paket sabu saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka pengedar AG (30) di Dusun Tuah Talino, Desa Karaban Jaya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Senin 1 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Penggerebekan rumah pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, di dapati 24 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 11 paket plastik klip berada di dalam dompet kecil berwarna hijau dan 13 paket plastik klip berada di dalam jok motor," ungkap Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko.

AKP Sadoko menambahkan, setelah di interogasi pelaku menyebutkan sabu tersebut didapatnya dari tersangka pelaku lain berinsial Thom (29).

"Kami segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Thom dan membawanya ke Mapolres Sambas," tambahnya.

Kedua pelaku akan dijerat UU RI No.35 Tahun Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 2009 Tentang Narkotika Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: