terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Tukang Ojek Pangkalan di Bali Rampas Hp WNA usai Mengantarnya ke Hotel - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tukang Ojek Pangkalan di Bali Rampas Hp WNA usai Mengantarnya ke Hotel
Sep 25th 2024, 11:54, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi maling menggunakan topeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi maling menggunakan topeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Tukang ojek pangkalan bernama Ahmad Qusyairi (25 tahun) ditangkap polisi Senin, (23/9). Lantaran Ahmad nekat merampas ponsel pelanggannya usai menghantarkan ke tempat tujuan.

Pelanggannya itu turis asal Arab Saudi bernama Wesam Hadialharbi (25). Korban kehilangan ponsel seharga Rp 10 juta.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian ponsel korban dan rencana dijual, uang hasil penjualannya akan di pergunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (25/9).

Kasus ini bermula pada saat pelaku menawarkan jasa transportasi kepada korban di Jalan Raya Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (15/9) pukul 23.00 WITA.

Korban menerima tawaran pelaku dan meminta diantar ke hotel tempatnya menginap di Jalan Raya Legian, Kuta. Pelaku langsung merampas ponsel korban begitu tiba di depan hotel.

"Pada waktu korban turun dari sepeda motor dan Iphone 13 Pro Max yang berada di tangan korban dirampas oleh pelaku kemudian dibawa kabur," katanya.

Korban yang kaget akhirnya meminta pertolongan ke sekuriti hotel melaporkan kasus pencurian tersebut ke polisi. Polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Merda Nadi, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti yang disimpannya di tas. Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Kuta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 5 tahun penjara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: