terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Tersangka Korupsi LRT Palembang Bertambah 1 Orang - my blog
Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT Palembang. Tersangka baru tersebut Direktur Utama PT Perenjana Djaja, Bambang Hariadi Wikanta. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi menyebutkan Bambang Hariadi Wikanta diduga juga memiliki andil dalam kasus korupsi LRT Palembang yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. "Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Namun dari hasil pengembangan, kami menemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam tindak pidana ini," kata dia, Jumat 27 September 2024. Peran Bambang Hariadi Wikanta di korupsi LRT Palembang sebagai pelaksana kegiatan, yakni konsultan perencanaan. Dalam kegiatannya tersebut kata Umaryadi, ditemukan adanya beberapa kegiatan penggelembungan dana dan kegiatan fiktif. "Tersangka juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup tersebut," kata Umaryadi. Dalam kasus tersebut, BHW disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini kata Umaryadi, BHW dilakukan penahanan. "KIta lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar