terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Saat 'Cuti Bersama' Digaungkan Hakim demi Naik Gaji yang 12 Tahun Tak Berubah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Saat 'Cuti Bersama' Digaungkan Hakim demi Naik Gaji yang 12 Tahun Tak Berubah
Sep 28th 2024, 07:46, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) memprotes soal gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama 12 tahun. Hakim se-Indonesia akan mengajukan cuti bersama.

"Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini," demikian keterangan pers yang disampaikan SHI kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/9).

Menurut SHI, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya.

"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," ucapnya.

Menurut SHI, tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

"Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak," katanya.

Adapun cuti bersama ini akan dilakukan pada 7 hingga 11 Oktober 2024

"Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun," sambungnya.

Akan Audiensi

Para hakim yang berangkat ke Jakarta ini akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia.

SHI dalam keterangannya, membeberkan fakta bahwa gaji dan tunjangan hakim tidak memadai sebab tidak mengalami perubahan selama 12 tahun padahal inflasi terus meningkat; kemudian tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012; tunjangan kemahalan tidak merata; beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional; hingga soal kesehatan mental dan kesejahteraan hakim.

Berikut tuntutan hakim se-Indonesia:

  • Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

  • Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.

  • Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

  • Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

  • Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Gaji Hakim

Lantas berapa besaran gaji dan tunjangan hakim?

Gaji Pokok

Gaji pokok diberikan sesuai golongan karier dan masa kerjanya. Berikut rinciannya:

- Masa kerja 0-1 tahun

IIIa Rp 2.064.100

IIIb Rp 2.151.400

IIIc Rp 2.242.400

IIId Rp 2.337.300

IVa Rp 2.436.100

IVb Rp 2.539.200

IVc Rp 2.646.600

IVd 2.758.500

IVe 2.875.200

Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock

- Masa kerja 2-3 tahun

IIIa Rp 2.125.700

IIIb Rp 2.215.700

IIIc Rp 2.309.400

IIId Rp 2.407.100

IVa Rp 2.508.900

IVb Rp 2.615.000

IVc Rp 2.725.600

IVd Rp 2.840.900

IVe Rp 2.961.100

- Masa kerja 4-5 tahun

IIIa Rp 2.189.200

IIIb Rp 2.281.800

IIIc Rp 2.378.300

IIId Rp 2.478.900

IVa Rp 2.583.800

IVb Rp 2.693.100

IVc Rp 2.807.000

IVd Rp 2.925.700

IVe Rp 3.049.500

- Masa kerja 6-7 tahun

IIIa Rp 2.254.600

IIIb Rp 2.349.900

IIIc Rp 2.449.300

IIId Rp 2.552.900

IVa Rp 2.660.900

IVb Rp 2.773.500

IVc Rp 2.890.800

IVd Rp 3.013.100

IVe Rp 3.140.500

- Masa kerja 8-9 tahun

IIIa Rp 2.347.100

IIIb Rp 2.420.100

IIIc Rp 2.522.500

IIId Rp 2.629.200

IVa Rp 2.740.400

IVb Rp 2.856.300

IVc Rp 2.977.100

IVd Rp 3.103.100

IVe Rp 3.234.300

- Masa Kerja 10-11 tahun

IIIa Rp 2.450.100

IIIb Rp 2.523.600

IIIc Rp 2.599.300

IIId Rp 2.707.700

IVa Rp 2.822.200

IVb Rp 2.941.600

IVc Rp 3.066.000

IVd Rp 3.195.700

IVe Rp 3.330.900

- Masa kerja 12-13 tahun

IIIa Rp 2.557.600

IIIb Rp 2.634.300

IIIc Rp 2.713.400

IIId Rp 2.794.800

IVa Rp 2.906.500

IVb Rp 3.029.400

IVc Rp 3.157.600

IVd Rp 3.291.100

IVe Rp 3.430.300

- Masa kerja 14-15 tahun

IIIa Rp 2.669.800

IIIb Rp 2.749.900

IIIc Rp 2.832.400

IIId Rp 2.917.400

IVa Rp 3.004.900

IVb Rp 3.119.900

IVc Rp 3.251.800

IVd Rp 3.389.400

IVe Rp 3.532.800

- Masa kerja 16-17 tahun

IIIa Rp 2.787.000

IIIb Rp 2.870.600

IIIc Rp 2.956.700

IIId Rp 3.045.400

IVa Rp 3.136.800

IVb Rp 3.230.900

IVc Rp 3.348.900

IVd Rp 3.490.600

IVe Rp 3.638.200

- Masa kerja 18-19 tahun

IIIa Rp 2.909.300

IIIb Rp 2.996.600

IIIc Rp 3.086.500

IIId Rp 3.179.100

IVa Rp 3.274.500

IVb Rp 3.372.700

IVc Rp 3.473.900

IVd Rp 3.594.800

IVe Rp 3.746.900

- Masa kerja 20-21 tahun

IIIa Rp 3.037.000

IIIb Rp 3.128.100

IIIc Rp 3.221.900

IIId Rp 3.318.600

IVa Rp 3.418.200

IVb Rp 3.520.700

IVc Rp 3.626.300

IVd Rp 3.735.100

IVe Rp 3.858.700

- Masa kerja 22-23 tahun

IIIa Rp 3.170.300

IIIb Rp 3.265.400

IIIc Rp 3.363.300

IIId Rp 3.464.200

IVa Rp 3.568.200

IVb Rp 3.675.200

IVc Rp 3.785.500

IVd Rp 3.899.000

IVe Rp 4.016.000

- Masa kerja 24-25 tahun

IIIa Rp 3.309.400

IIIb Rp 3.408.700

IIIc Rp 3.510.900

IIId Rp 3.616.300

IVa Rp 3.724.800

IVb Rp 3.836.500

IVc Rp 3.951.600

IVd Rp 4.070.100

IVe Rp 4.192.200

- Masa kerja 26-27 tahun

IIIa Rp 3.454.600

IIIb Rp 3.558.300

IIIc Rp 3.665.000

IIId Rp 3.775.000

IVa Rp 3.888.200

IVb Rp 4.004.900

IVc Rp 4.125.000

IVd Rp 4.248.800

IVe Rp 4.376.200

- Masa kerja 28-29 tahun

IIIa Rp 3.606.200

IIIb Rp 3.714.400

IIIc Rp 3.825.900

IIId Rp 3.940.600

IVa Rp 4.058.800

IVb Rp 4.180.600

IVc Rp 4.306.000

IVd Rp 4.435.200

IVe Rp 4.568.300

- Masa kerja 30-31 tahun

IIIa Rp 3.764.500

IIIb Rp 3.877.400

IIIc Rp 3.993.800

IIId Rp 4.113.600

IVa Rp 4.237.000

IVb Rp 4.364.100

IVc Rp 4.495.000

IVd Rp 4.629.900

IVe Rp 4.768.700

- Masa kerja 32 tahun

IIIa Rp 3.929.700

IIIb Rp 4.047.600

IIIc Rp 4.169.000

IIId Rp 4.294.100

IVa Rp 4.422.900

IVb Rp 4.555.600

IVc Rp 4.692.300

IVd Rp 4.833.000

IVe Rp 4.978.000

Tunjangan Hakim

Ilustrasi hakim. Foto: Phanphen Kaewwannarat/Shutterstock
Ilustrasi hakim. Foto: Phanphen Kaewwannarat/Shutterstock

Tunjangan jabatan hakim ini diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier, wilayah penempatan, dan kelas pengadilan. Berikut rinciannya:

Hakim Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti

Ketua/Kepala Rp 40.200.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000

Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000

Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000

Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 27.200.000

Hakim Tingkat Pertama

- Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

Ketua/Kepala Rp 27.000.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 24.500.000

Hakim Utama Rp 24.000.000

Hakim Utama Muda Rp 22.400.000

Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 21.000.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 19.600.000

Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 18.300.000

Hakim Pratama Utama Rp 17.100.000

Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 16.000.000

Hakim Pratama Muda Rp 14.900.000

Hakim Pratama Rp 14.000.000

- Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Dilmil tipe A

Ketua/Kepala Rp 23.400.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 21.300.000

Hakim Utama Rp 20.300.000

Hakim Utama Muda Rp 19.000.000

Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 17.800.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 16.600.000

Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 15.500.000

Hakim Pratama Utama Rp 14.500.000

Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 13.500.000

Hakim Pratama Muda Rp 12.700.000

Hakim Pratama Rp 11.800.000

- Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B

Ketua/Kepala Rp 20.200.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 18.400.000

Hakim Utama Rp 17.200.000

Hakim Utama Muda Rp 16.100.000

Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 15.100.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 14.100.000

Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 13.100.000

Hakim Pratama Utama Rp 12.300.000

Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 11.500.000

Hakim Pratama Muda Rp 10.700.000

Hakim Pratama Rp 10.030.000

- Pengadilan Kelas II

Ketua/Kepala Rp 17.500.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 15.900.000

Hakim Utama Rp 14.600.000

Hakim Utama Muda Rp 13.600.000

Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 12.800.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 11.900.000

Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 11.100.000

Hakim Pratama Utama Rp 10.400.000

Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 9.700.000

Hakim Pratama Muda Rp 9.100.000

Hakim Pratama Rp 8.500.000

Tunjangan Kemahalan

Zona 1

DKI Jakarta dan lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk pada zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus. Tidak mendapatkan tunjangan.

Zona 2

Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur Rp 1.350.000

Zona 3

Papua, Irian Jaya Barat, Maluku. Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan Rp 2.400.000

Zona 3 Khusus

Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), Tahuna (Sulawesi Utara) Rp 10.000.000

Nasib Persidangan

Bila nanti mereka cuti, bagaimana nasib persidangan?

"Itu tentunya akan menyesuaikan dengan kondisi, karena bisa jadi ada memang sidang-sidang yang tidak dapat ditinggalkan. Seperti yang masa penahanannya mungkin sudah habis dan lain sebagainya," kata Juru Bicara SHI, Aulia Ali Reza, saat dihubungi, Jumat (27/9).

"Sifatnya kan sebenarnya imbauan aja kan, kalau memang mempergunakan kita pergunakan untuk menggunakan hak cuti," jelas dia.

Aulia belum bisa membeberkan jumlah hakim yang akan ikut serta dalam gerakan ini. Namun, dia menyebut akan ada hakim dari peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan negeri, hingga peradilan agama.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: