terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Eks Kades di Tangerang Ini Diduga Korupsi Dana Desa Rp 2,5 M untuk Hiburan Malam - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Kades di Tangerang Ini Diduga Korupsi Dana Desa Rp 2,5 M untuk Hiburan Malam
Sep 28th 2024, 11:46, by Tiara Hasna R, kumparanNEWS

Mantan Kades Gembong ditangkap Polres Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Mantan Kades Gembong ditangkap Polres Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ahmad Hudori, ditangkap akibat kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 2,5 miliar.

Dana desa tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) selama ia menjabat pada periode 2013 hingga 2019.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara memalsukan bukti bon, membuat setoran fiktif, hingga melakukan mark-up laporan anggaran desa.

"Total dari hasil yang telah ia korupsi sejak menjabat jadi kepala desa senilai Rp 2,5 miliar," jelas Arief dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Sabtu (28/9).

Mantan Kades Gembong ditangkap Polres Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Mantan Kades Gembong ditangkap Polres Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Lebih lanjut, Arief menjelaskan uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan juga hiburan malam.

"Dari pengakuannya, uang itu untuk kebutuhan dan keperluan pribadi, lalu hiburan malam," ujarnya.

Dalam penyelidikan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jam tangan mewah berbagai merek yang dibeli dari hasil korupsi, buku tabungan, dan Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Ahmad Hudori sebagai kepala desa.

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, seperti jam tangan, buku tabungan dan SK kadesnya," kata Arief.

Atas perbuatannya, Ahmad dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: