terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pengasuh Ponpes di Desa Kapur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Santri - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengasuh Ponpes di Desa Kapur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Santri
Sep 23rd 2024, 10:33, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Ilustrasi kekerasan. Pengasuh Ponpes di Desa Kapur resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.  Foto: Shutterstock
Ilustrasi kekerasan. Pengasuh Ponpes di Desa Kapur resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Foto: Shutterstock

Hi!Pontianak - Seorang pengasuh satu di antara pondok pesantren di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap santri.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, berdasarkan pengaduan dari orang tua korban atas pemukulan yang dilakukan pengasuh ponpes tersebut terhadap anaknya, pihak Polres melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan korban, memeriksa saksi-saksi dan orang tua korban.

"Hasil penyelidikan tersebut, pada 17 September 2024, penyidik telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan oknum pengajar berinisial SF sebagai tersangka," ungkap Aiptu Ade.

Aiptu Ade bilang, korban mengaku dipukul sebanyak 125 kali oleh tersangka karena terlambat mengajar salat kepada santri lainnya. "Hasil visum korban mengalami luka memar di tubuhnya," tambahnya.

Terhadap tersangka akan segera dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: