terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hakim Tegur Eks Dirut PT Timah di Sidang: Bohong-bohong, Mau Jadi Apa? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hakim Tegur Eks Dirut PT Timah di Sidang: Bohong-bohong, Mau Jadi Apa?
Sep 26th 2024, 14:11, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menegur mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9). Teguran disampaikan karena Riza banyak berkelit dalam memberikan keterangan.

Riza menjadi saksi mahkota untuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Mulanya, Hakim Eko tengah mencecar eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Elmindra, yang juga dihadirkan sebagai saksi. Emil dicecar soal perkenalannya dengan Harvey Moeis.

Emil mengaku dikenalkan dengan Harvey oleh Riza dalam pertemuan di sebuah restoran di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, pada awal 2018 silam.

"Dikenalkan terdakwa Harvey Moeis itu siapa?" tanya hakim.

"Waktu itu Pak Riza bilang bosnya RBT, Pak," jawab Emil.

"Bos?" tanya hakim mempertegas.

"Bos RBT," ujar Emil.

Hakim lantas mengkonfirmasi langsung pernyataan Emil kepada Riza. Riza duduk tepat di sebelah Emil.

"Udah langsung aja, benar Pak? Bapak ngomong gitu, bosnya RBT?" cecar hakim ke Riza.

"Ya saya waktu itu nggak tahu Pak, yang saya tahu, Pak Harvey mewakili RBT," jawab Riza.

"Enggak, waktu itu Saudara mengatakan ke Pak Emil, terdakwa Harvey Moeis itu bosnya RBT. Ini orangnya di sebelah saudara ini, ini lho. Benar?" cecar hakim.

"Saya lupa," timpal Riza.

Hakim pun kembali mengkonfirmasi soal sebutan 'bos RBT' itu ke Emil. Emil kembali mengamininya. Hal tersebut lantas membuat hakim menegur Riza.

Hakim menilai, keterangan yang disampaikan Riza banyak mengandung kebohongan.

"Ya sudah, sudah. Saudara jangan gitu. Dari satu bohong, bohong-bohong-bohong gitu, Pak. Mau jadi apa?" kata hakim menegur Riza.

"Hidup itu nggak lama Pak, benar enggak? Kalau diisi dengan kayak gitu-gitu, untuk apa? Mending apa adanya hidup ini," tambah hakim.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Menurut hakim, Riza tak perlu berkelit dalam memberikan keterangan untuk melindungi para terdakwa dalam kasus ini.

"Yang melindungi sana (Tuhan) gitu ya, mau dilindungi siapa-siapa, kalau sana sudah mengizinkan gimana. Mau pakai tank dilindungi tank, apa mungkin ada apa gitu melindungi kita. Tapi kalau itu bisa jebol juga karena dari sana. Jadi apa adanya aja hidup ini, kalau nggak, nanti juga ada apanya Pak, kan gitu Pak," ujar hakim.

Dalam dakwaannya, Riza bersama-sama dengan Emil, Alwin, dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT menyepakati harga sewa peralatan pengolahan untuk penglogaman timah sebesar 4 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per ton untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter lainnya tanpa kajian atau feasibility study (studi kelayakan) dengan kajian dibuat tanggal mundur.

Hal itu merupakan salah satu modus yang terjadi di korupsi timah ini. Sengkarut kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan menguntungkan sejumlah pihak. Perusahaan CV Salsabila Utama yang dikuasai para terdakwa ini pula mendapatkan keuntungan yang fantastis mencapai Rp 986.799.408.690.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: