terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor Sampai 2032 - my blog
Aug 18th 2024, 12:24, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya memastikan proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica Wongso berjalan dengan baik. Ia wajib lapor sampai 8 tahun ke depan.
"Hari saya hanya memastikan, bahwa pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica itu berjalan sesuai dengan prosedur," ujar Andika kepada wartawan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (18/8).
Ia juga mengatakan, saat ini Jessica telah resmi menjadi klien dari Bapas Jakarta Timur-Utara. Hal ini membuat Jessica harus melapor secara berkala hingga tahun 2032 mendatang.
"Alhamdulillah sudah, dari Lapas, Kejaksaan dan Bapas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara," ucap Andika.
"Artinya akan melaksanakan proses pembinaan integrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032," tambahnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan juga menyatakan proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica telah rampung di tahap Bapas Jakarta Timur-Utara.
Dengan ini Jessica resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Barusan tahap akhir sudah selesai. Setelah dari lapas, kemudian ke Kejari, kemudian di Bapas, Jessica sudah diserahterimakan tadi di sini," tutur Otto.
Otto pun bersyukur, dengan ini Jessica resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Jadi hari ini Puji Tuhan, sekarang Jessica menjadi seorang yang bebas. Tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica akan mengikuti aturan-aturan yang ada yang ditentukan oleh lapas," pungkasnya.
Sebelumnya, Jessica divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida.
Kasus tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica dari kafe tersebut.
Pembunuhan diduga dilakukan menggunakan sianida yang dicampurkan ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Atas perbuatannya, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ia juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, MA akhirnya menolak PK yang diajukan oleh Jessica. Dengan putusan tersebut, Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar