terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
PAN Ikut Gerindra di Pilgub Jateng, Dukung Luthfi-Taj Yasin - my blog
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan partainya akan mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin untuk menjadi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jateng 2024.
Zulhas mengatakan, PAN sudah sejak lama memang mendukung Luthfi dan Yasin di Jateng. Padahal, sebelumnya, isu menguat yang bakal mendampingi Luthfi adalah putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Jateng memang dari awal Pak Luthfi dan Gus Yasin, Taj Yasin," kata Zulhas pada acara Kongres ke-6 PAN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8).
"Pak Luthfi sama Taj Yasin, saya sudah 3 bulan yang lalu bertebaran, lihat di Jawa Tengah," imbuhnya.
Zulhas mengatakan, PAN bakal mengikuti keputusan Gerindra untuk memberikan dukungan di Pilgub Jateng. Apabila kesepakatan berubah, kata Zulhas, maka PAN akan mengikuti Gerindra atau Prabowo.
"Pemimpin kita kan Pak Prabowo dan Gerindra, Gerindra A ya kita ikut, Pak Prabowo A kita ikut," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya mengusung Luthfi-Taj Yasin bukan Kaesang. Ini sudah dibicarakan sejak sekitar seminggu lalu. Kaesang tak dipilih bukan karena putusan MK.
Dalam putusan MK terbaru, usia Kaesang tak mencukupi untuk maju di Pilgub Jateng. Saat penetapan calon 22 September, ia belum genap 30 tahun. Ia baru berulang tahun pada 25 Desember.
"Itu kan ada aspirasi-aspirasi dari beberapa usulan. Tapi keputusannya bukan karena ini (putusan MK)," tutur dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar