terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polda Metro Tetapkan 19 Demonstran Tolak RUU Pilkada Jadi Tersangka - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polda Metro Tetapkan 19 Demonstran Tolak RUU Pilkada Jadi Tersangka
Aug 24th 2024, 10:23, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Demonstran terlibat bentrokan dengan polisi saat melakukan aksi RUU Pilkada di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Demonstran terlibat bentrokan dengan polisi saat melakukan aksi RUU Pilkada di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam demo menolak RUU Pilkada yang berujung ricuh di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 50 orang yang sempat diamankan.

"Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (24/8).

Ade menjelaskan, satu pendemo dijerat pasal 170 KUHP terkait pengerusakan sejumlah fasilitas umum. Sedangkan, 18 orang lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.

"18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama, melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan," jelas Ade.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 170

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Pasal 212

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 214

(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Yang bersalah dikenakan:

1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;

2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;

3. pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Pasal 218

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Aparat polisi menggiring masa menuju jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Aparat polisi menggiring masa menuju jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Meski begitu, Ade menyebut para tersangka itu tak ditahan. Polisi hanya meminta 19 tersangka itu untuk melakukan wajib lapor.

"Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Selain di Polda Metro Jaya, ada sejumlah pendemo yang lain sempat diamankan oleh Polres jajaran. Rinciannya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Metro Jakarta Barat 105 orang, dan Polres Metro Jakarta Pusat 3 orang.

Sejumlah mahasiswa lintas perguruan tinggi menendang barikade polisi saat berunjuk rasa di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Sejumlah mahasiswa lintas perguruan tinggi menendang barikade polisi saat berunjuk rasa di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Ade menyebut, Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Barat sudah memulangkan ratusan pendemo tersebut.

Sementara, di Polres Metro Jakarta Pusat masih ada satu orang yang belum dipulangkan. Ia terkait dengan peristiwa pembakaran mobil polisi di dekat Pospol Pejompongan.

"Tinggal satu yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan, masih dilakukan pendalaman kemudian dikembangkan," ungkapnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: