terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Rencana Cukai Berpemanis Dikeluhkan Pengusaha: Bisa Kurangi Tenaga Kerja - my blog
Aug 24th 2024, 12:00, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprediksi jumlah tenaga kerja akan berkurang akibat rencana pemerintah mengenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2025.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan, pemungutan cukai di minuman berpemanis akan mengerek harga produk dan bisa memicu turunnya daya beli masyarakat sehingga berpengaruh dalam pengurangan tenaga kerja.
"Kalau cukai naik, harganya juga akan naik, daya beli masyarakat bisa turun, dan ketika permintaan turun bisa berdampak kepada produksi," ujar Shinta usai konferensi pers di Kantor APINDO, Jumat (24/8).
"Dan jika berkepanjangan akan berdampak pula kepada permintaan produksi dan pengurangan tenaga kerja," lanjutnya.
Menurut Shinta, pengenaan cukai akan memberikan efek ganda (multiplier effect) pada ruang gerak pelaku usaha dalam menjalankan usaha dan menjangkau konsumen sebagai target pasar dari produknya.
Shinta mengakui pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan memberi masukan. Ia berharap APINDO dilibatkan dalam menyusun aturan turunan dengan menggandeng seluruh asosiasi.
Ia menilai penetapan batas maksimal gula, garam dan lemak (GGL) dalam produksi pangan olahan tak menurunkan angka penyakit sehingga perlu kajian lebih lanjut.
Terlebih lagi, sektor makanan dan minuman menyumbang sekitar 39 persen terhadap PDB industri non-migas dan menyumbang 6,55 persen terhadap PDB nasional.
"Namun concern-concern yang ada ini harus diperhatikan karena nantinya akan mempengaruhi daripada eksekusi di lapangannya," tutur Shinta.
Pengenaan cukai terhadap MBDK untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.
"Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp 244,19 triliun," tertulis dalam RUU APBN 2025 pasal 4 ayat 6.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu membenarkan hal itu. Menurutnya, saat ini pemerintah fokus pada penerapan cukai MBDK karena tingginya konsumsi gula.
Ia memastikan pemerintah akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai kebijakan cukai MBDK. "Ada beberapa pembahasan dan konsultasi, dan tampaknya ini yang akan kita bahas lebih lanjut dengan DPR," kata Febrio kepada wartawan di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar