terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kaesang Ternyata Sudah Minta Surat Keterangan Syarat Maju Calon Kepala Daerah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kaesang Ternyata Sudah Minta Surat Keterangan Syarat Maju Calon Kepala Daerah
Aug 23rd 2024, 10:38, by M. Rizki, kumparanNEWS

Kaesang Pangarep, Selasa (6/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Kaesang Pangarep, Selasa (6/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi yang menjadi Ketua Umum PSI, telah mengajukan sejumlah surat keterangan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).

"Menjawab pertanyaan dari rekan-rekan media, terkait dengan informasi diajukannya permohonan serta surat keterangan oleh Kaesang Pangarep ke PN Selatan," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (23/8).

Djuyamto melanjutkan, "Setelah kami cek di Kepaniteraan Hukum PN Jaksel, memang betul ada permohonan tersebut yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara."

"Surat tersebut kemudian dikeluarkan oleh PN Jaksel 20 Agustus (2024) karena sesuai SOP terkait pelayanan yang dimohonkan oleh masyarakat memang SOP kami proses hari itu juga," kata Djuyamto.

Bagaimana Kans Kaesang?

Baliho "Kaesang 2024-2029 DKI Jakarta" di beberapa titik di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Baliho "Kaesang 2024-2029 DKI Jakarta" di beberapa titik di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

Dua hari setelah PN Jaksel mengeluarkan surat tersebut, DPR melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan sehingga tertutup kans Kaesang maju menjadi calon kepala daerah.

Itu karena Putusan MA yang mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah 22 September 2024—saat Kaesang masih 29 tahun.

Kaesang berulang tahun pada 25 Desember 2024. Artinya, pada 22 September, Kaesang belum genap 30 tahun.

Masih Bisa Bila Wali Kota/Bupati

Kaesang diisukan kuat bakal melenggang ke Pilgub Jawa Tengah. Ia digadang akan menjadi cawagub dari eks Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi.

Putra bungsu Presiden Jokowi itu masih bisa maju Pilkada 2024. Yakni dengan maju Pemilihan Wali Kota atau Pemilihan Bupati. Sebab, syarat usia untuk maju di sana adalah 25 tahun.

Lantas, ke mana langkah Kaesang selanjutnya?

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: