terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Sidang Praperadilan: Adu Bukti Jerat Pegi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon - my blog
Hari kedua sidang praperadilan terkait gugatan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon' di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7) hari ini, selesai digelar.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon Polda Jawa Barat atas gugatan pihak Pegi, dilanjut dengan replik dan duplik. Adapun pemohon dalam persidangan ini adalah Tim Kuasa Hukum Pegi.
Dalam sesi penyampaian jawaban, Tim Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan bukti yang meyakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi sudah sesuai dengan prosedur.
"Ya kita tolak semua karena memang faktanya (fakta tim kuasa hukum Pegi) dengan kami berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim bisa mempertimbangkan," kata Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7).
"Kami kan masing-masing pemohon atau termohon, itu sama-sama meyakinkan hakim untuk mengambil keputusan," lanjut Nurhadi.
Nurhadi juga menyebut penyidikan kasus Vina Cirebon yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah dilakukan sesuai. Sebab sebelum penetapan status hukum, menurutnya telah dilakukan gelar perkara yang disertai analisis yuridis.
"Itu kami sudah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Bidkum, kemudian Propam, semua sudah. Jadi dalam gelar perkara itu sebelum melakukan penetapan tersangka, sudah melakukan analisis yuridis," ujarnya.
"Permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," papar Nurhadi.
Dia pun melanjutkan, penetapan tersangka Pegi sudah berdasarkan alat bukti yang cukup
"Penetapan tersangka pada Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ungkapnya.
Kata Tim Kuasa Hukum Pegi
Perwakilan tim kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, menilai keraguan bukti yang digunakan menjerat kliennya terbukti di persidangan. Bukti yang digunakan polisi, menurut Insank tidaklah kuat.
"Kami selama ini duga, ternyata sesuai dengan prediksi kami. Artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," kata Insank kepada wartawan di PN Bandung, Selasa (2/7).
Mengenai bukti surat, Insank menilai hal tersebut tidaklah relevan. Sebab menurutnya, berkas bukti yang ditunjukkan termohon, seperti visum kematian Vina dan Eki, serta rapor dan ijazah Pegi, tidak berkaitan langsung dengan status hukum kliennya sebagai tersangka.
"Bukti surat ironis sekali, tidak ada yang berkaitan sama Pegi Setiawan. Contoh, bukti surat visum atas kematian Vina dan Eki. Kemudian bukti surat yang lainnya juga enggak ada yang betul-betul berkaitan dengan Pegi Setiawan, bagaimana ini?" kata Insank.
"Yang kita butuhkan adalah bahwa Pegi Setiawan adalah Perong, itu yang harusnya mereka konstruksikan, ini kan tidak ada," lanjut dia.
Mengenai saksi, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jabar ada sebanyak 64 orang. Namun yang masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak semuanya.
"Kalau saksi, itu ada 64 yang ternyata diperiksa, di-BAP tapi ternyata yang menguntungkan pihak termohon hanya 13 orang. Itu nanti kami akan sikapi," katanya.
Mengenai hal tersebut, Insank berpandangan bahwa semestinya para saksi itu dihadirkan. Ini menurut Insank penting untuk mengukur benar tidaknya keterangan para saksi tersebut.
"Hanya keterangan saksi ini, saksi itu, tapi yang perlu diingat bahwa di dalam penyidikan, pihak termohon Polda Jawa Barat tidak ada dilakukan BAP konfrontir. Seharusnya BAP itu harus ada, jadi ketika Pegi Setiawan menolak keterangan, saksi itu dihadirkan, ayo dipertemukan, kemudian ayo diperiksa, tapi faktanya ini tidak ada. Bagaimana kita mau mengukur kebenaran saksi itu?" kata Insank.
"Makanya saya bilang ini betul-betul ditetapkan tersangka, rujukannya adalah keterangan ahli. Menurut saya itu sangat keliru dan kami akan jawab," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar