terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

WN Australia di Bali Pakai Kalung Liontin Senilai Rp 250 Juta, Dijambret - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
WN Australia di Bali Pakai Kalung Liontin Senilai Rp 250 Juta, Dijambret
Sep 24th 2024, 11:32, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Pelaku jambret I Ketut Manih. Foto: Dok. Polresta Denpasar
Pelaku jambret I Ketut Manih. Foto: Dok. Polresta Denpasar

Kalung emas dan liontin senilai Rp 250 juta milik turis asal Australia bernama George Harry Kapnoulla (37) raib dijambret saat berwisata di Kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (16/9), pukul 02.40 WITA. Kalung emas itu seberat 82,7 gram.

George telah melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku jambret itu adalah WNI bernama I Ketut Manih (22).

"Motif pelaku menjambret lantaran melihat kalung milik korban yang sangat besar, kemudian muncul niat pelaku untuk menarik kalung milik korban dan rencana akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (24/9).

Kasus ini bermula pada saat korban berjalan kaki di Jalan Legian. Pelaku kemudian menghampiri korban pura-pura menawarkan jasa transportasi mengantarkan ke hotelnya.

Korban terbujuk rayu akhirnya naik ke motor pelaku. Pelaku selanjutnya menjatuhkan motornya saat tiba di hotel.

"Sehingga korban tertindih sepeda motor hingga kakinya sakit, saat itulah pelaku menarik paksa hingga kalung emas seberat 82,7 gram dan liontin yang dikenakan korban putus," katanya.

Pelaku lalu kabur setelah menarik paksa kalung korban. Polisi berhasil menangkap pelaku di indekosnya pada hari yang sama. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 5 tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: