terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Mantan Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, Jalani Pembebasan Bersyarat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mantan Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, Jalani Pembebasan Bersyarat
Sep 22nd 2024, 10:20, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS

Tubagus Joddy, mantan sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Foto: @tubagusjoddy
Tubagus Joddy, mantan sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Foto: @tubagusjoddy

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya. Joddy adalah sopir dalam kecelakaan maut di Tol Jombang arah Surabaya pada 4 November 2021 yang menewaskan mendiang Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi.

Kabag Humas Ditjen PAS, Edward Eka Saputra, mengatakan Tubagus Joddy, yang divonis 5 tahun penjara dalam perkara tersebut, sudah menjalani pembebasan bersyarat sejak 17 Agustus 2024. Menurut Edward, Joddy memperoleh pembebasan bersyarat karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Edward menyatakan, Joddy berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor saat memperoleh pembebasan bersyarat. "(Saat ini) menjalani bimbingan di Bapas Bogor hingga 15 Januari 2027," kata Edward saat dihubungi kumparan, Minggu (22/9).

Tubagus Joddy, mantan sopir Vanessa Angel. Foto: Instagram.com/tubagusjoddy
Tubagus Joddy, mantan sopir Vanessa Angel. Foto: Instagram.com/tubagusjoddy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Joddy pada 11 April 2022. Joddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Menurut Hakim Bambang Setiawan, Joddy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka sesuai tuntutan kedua dari jaksa penuntut umum.

Selain hukuman penjara dan denda, Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Joddy dicabut selama dua tahun. "SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy dikembalikan kepada institusi Polri sebagai institusi yang menerbitkan sim A tersebut," kata Bambang.

Tubagus Joddy, mantan sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Foto: @tubagusjoddy
Tubagus Joddy, mantan sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Foto: @tubagusjoddy

Tubagus Joddy Ziarah ke Makam Mendiang Vanessa Angel dan Bibi

Joddy ziarah ke makam mendiang Vanessa Angel dan Bibi usai keluar dari penjara. Ia membagikan momen itu dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

"Assalamualaikum kakak-kakakku... Hari ini, Joddy hadir untuk mengenang dua bintang terindah dalam hidupku, Kak Vanessa dan Kak Bibi," tulis Joddy.

Joddy mengatakan Vanessa dan Bibi membawa cinta serta kebahagiaan dalam hidupnya. Joddy mengungkapkan dirinya akan menyimpan kenangan yang mereka miliki.

"Tanpa kalian, hidupku terasa sepi dan hampa. Kalian bukan hanya sahabat, tetapi juga keluarga yang takkan pernah terlupakan. Aku akan selalu merindukan kebersamaan kita. Kak Bibi dan Kak Vanessa, kalian selamanya ada dalam jiwaku," tulisnya.

Joddy juga meminta maaf atas perbuatannya di masa lampau terhadap Vanessa dan Bibi. "Maaf atas segala kesalahan yang Joddy perbuat saat bersamamu," tulisnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: