terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini
Jul 22nd 2024, 10:41, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung

Kejaksaan Agung kembali melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ada dua tersangka yang akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.

"Yang pasti hari ini akan ada penyerahan Tahap II dari penyidik ke penuntut umum di (Kejari) Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

"Rencananya ada 2 [tersangka yang akan dilimpahkan], seperti yang sudah kalian ketahui," kata dia.

Kejagung melakukan penahanan terhadap Crazy Rich PIK, Helena Lim, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
Kejagung melakukan penahanan terhadap Crazy Rich PIK, Helena Lim, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung

Adapun tersangka yang bakal dilimpahkan hari ini adalah pengusaha yang juga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan 'crazy rich PIK', Helena Lim.

"[Helena sama Harvey yang dilimpahkan] ya, kan, sudah diketahui, kan," tuturnya.

"Nanti akan kita sampaikan secara transparan, secara lugas," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pelimpahan Tahap II terhadap 16 orang tersangka dalam kasus tersebut ke Kejari Jakarta Selatan.

Adapun Kejagung juga telah menyiapkan 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun ini.

"Berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6) lalu.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Puluhan jaksa yang bakal menangani perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Harli memastikan, terhadap para jaksa itu bakal diberikan pengamanan khusus.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka, satu di antaranya dugaan perintangan penyidikan. Mereka yang dijerat sebagai tersangka termasuk pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie; serta sejumlah mantan direksi PT Timah.

Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: