terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
Jan 26th 2025, 17:54, by Berita Terkini, Berita Terkini
Tarif Tol JORR 2025 sering dicari para pengendara. Tol JORR atau Jakarta Outer Ring Road merupakan jalan tol yang mengelilingi Kota Jakarta dengan panjang total kurang lebih sekitar 65 kilometer.
Jalan tol tersebut terdiri dari empat bagian, yakni JORR 1, JORR 2, JORR W2, dan JORR E2. Bagi pengendara yang ingin memakai jalur bebas hambatan tersebut, dapat mencari informasi tentang tarifnya terlebih dahulu.
Tarif Tol JORR 2025 untuk Pengendara
Inilah informasi tentang tarif Tol JORR 2025 berdasarkan laman bpjt.pu.go.id.
1. JORR 1
Kelas I: Rp17.000 (sampai 10 km), Rp1.500 per km selanjutnya.
Kelas II: Rp25.000 (sampai 10 km), Rp2.000 per km selanjutnya.
Kelas III: Rp25.000 (sampai 10 km), Rp2.500 per km selanjutnya.
Kelas IV: Rp33.500 (sampai 10 km), Rp3.000 per km selanjutnya.
2. JORR 2
Kelas I: Rp6.000 (sampai 10 km), Rp1.000 per km selanjutnya.
Kelas II: Rp9.000 (sampai 10 km), Rp1.200 per km selanjutnya.
Kelas III: Rp12.000 (sampai 10 km), Rp1.500 per km selanjutnya.
Kelas IV: Rp15.000 (sampai 10 km), Rp1.800 per km selanjutnya.
3. JORR W2
Kelas I: Rp8.000 (sampai 10 km), Rp1.000 per km selanjutnya.
Kelas II: Rp12.000 (sampai10 km), Rp1.500 per km selanjutnya.
Kelas III: Rp16.000 (sampai 10 km), Rp2.000 per km selanjutnya.
Kelas IV: Rp20.000 (sampai 10 km), Rp2.500 per km selanjutnya.
4. JORR E2
Kelas I: Rp8.000 (sampai 10 km), Rp1.000 per km selanjutnya.
Kelas II: Rp12.000 (sampai 10 km), Rp1.500 per km selanjutnya.
Kelas III: Rp16.000 (sampai 10 km), Rp2.000 per km selanjutnya.
Kelas IV: Rp20.000 (sampai 10 km), Rp2.500 per km selanjutnya.
Kelas kendaraan tersebut didasarkan pada tinggi kendaraan dari permukaan jalan. Kelas I, yaitu untuk kendaraan dengan tinggi maksimal 2,2 meter, contohnya sedan dan mobil kompak.
Kelas II, yakni untuk kendaraan dengan tinggi maksimal 2,6 meter, contohnya minibus dan van. Kelas III, yakni untuk kendaraan dengan tinggi maksimal 4 meter, contohnya truk dan bus kecil. Kelas IV, yakni untuk kendaraan dengan tinggi di atas 4 meter, contohnya truk besar dan trailer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar