terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ada Deputi Urus Kerawanan Pangan & Gizi, Kenapa Jokowi Buat Badan Gizi Nasional? - my blog
Aug 18th 2024, 09:00, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Presiden Jokowi bakal membentuk Badan Gizi Nasional melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Aturan ini diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024.
Pembentukan Badan Gizi Nasional mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia.
Kemudian, dalam rangka pemenuhan gizi nasional, Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
"Untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik perlu dibentuk Badan Gizi Nasional," berikut bunyi Perpres No 83 Tahun 2024, dikutip Sabtu (17/8).
Pegawai Dialihkan
Nantinya, para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Gizi Nasional merupakan peralihan dari Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Dalam Pasal 55 disebutkan pada saat Perpres tersebut mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Kemudian dalam Pasal 56 Ayat 1, diatur mengenai perpindahan ASN yang bertugas di bidang kerawanan gizi Badan Pangan Nasional, menjadi pegawai Badan Gizi Nasional.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional, dapat beralih menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional," bunyi beleid tersebut.
Berikutnya dalam Pasal 56 Ayat 2, disebutkan bahwa perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Gizi Nasional.
Dalam Ayat 3, seluruh pengalihan pegawai ASN, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak Perpres ini berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar