terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Agak Lain, Pria di Ketapang Simpan dan Transaksi Sabu di Rumah Sendiri - my blog
Sep 24th 2024, 10:30, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Pria berinsial ID (42) di Ketapang, Kalimantan Barat nekat simpan dan lakukan transaksi narkoba di rumahnya sehingga membuat warga di sekitar melaporkannya ke polisi. Satres narkoba Polres Ketapang menangkap pelaku pengedar sabu di kediamannya di Desa Kai Nilan, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang sekitar pada Kamis, 19 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
"Diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di rumah pelaku. Petugas terus mendalami asal pengiriman barang haram tersebut dan jalur peredarannya. Peredaran sabu ini tak berhenti di pelaku ID saja melainkan akan dikembangkan kepada pihak pihak yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang disaksikan perangkat RT dan beberapa warga setempat, petugas mendapatkan di dalam lemari kamar dan disela kasur tidur pelaku, sejumlah barang bukti yaitu 11 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 3,24 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 buah sendok sabu, 1 buah alat isap sabu atau bong, dan uang tunai senilai Rp 600 ribu rupiah.
"Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, kepada pelaku sendiri akan di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar