terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejagung: Estimasi Kerugian Negara di Kasus 109 Ton Emas Ilegal Sekitar Rp 1 T - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung: Estimasi Kerugian Negara di Kasus 109 Ton Emas Ilegal Sekitar Rp 1 T
Jul 19th 2024, 00:16, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar dalam konferensi pers penetapan 7 tersangka baru kasus 109 ton emas ilegal dicap logo Antam, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/7) malam.  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar dalam konferensi pers penetapan 7 tersangka baru kasus 109 ton emas ilegal dicap logo Antam, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/7) malam. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi 109 ton emas dicap logo Antam berkisar Rp 1 triliun. Ini baru perkiraan sementara yang didapat penyidik.

"Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli, yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp 1 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar, di kantornya, Kamis (18/7) malam.

Herli mengatakan untuk mendapat angka pasti kerugian negara akibat kasus ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.

"Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara," ujarnya.

Tetapkan 7 Tersangka Baru

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung RI juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Terdapat 7 orang tersangka yang diumumkan pada Kamis (18/7).

Ketujuh orang tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT. Dari tujuh tersangka, dua di antaranya ditahan di rumah tahanan negara, sedangkan lima lainnya ditahan dengan status tahanan kota.

"Dengan alasan setelah dokter melakukan pemeriksaan, kesehatan terhadap 5 orang terasa ini, maka dengan mempertimbangkan segala sesuatu, karena alasan sakit. Maka penyidik berketetapan melakukan penahanan kota," ucap Herli.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: