terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK: 5.681 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK: 5.681 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Jul 19th 2024, 22:33, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Ribuan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 ternyata belum melaporkan LHKPN ke KPK. Hingga 18 Juli 2024, KPK baru menerima data dari KPU sebanyak 14.201 orang melaporkan LHKPN ke KPK.

"Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/7).

KPK pun mengimbau para caleg yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan sebelum tenggat waktu, yakni 21 hari sebelum pelantikan.

Pelantikan caleg terpilih sendiri akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024 mendatang.

"Untuk itu, KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," kata Tessa.

Adapun bagi para caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN terancam batal dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hal itu tertuang dalam Pasal 52 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Berikut bunyi aturan yang dimaksud:

Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: