terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kejagung Akan Periksa Kualitas Emas Ilegal yang Dicap Logo Antam - my blog
Jul 19th 2024, 00:10, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS
Kejagung akan memeriksa kualitas emas ilegal yang dicap logo Antam. Mereka akan melihat, apakah emas ilegal ini punya kualitas yang sama dengan yang diproduksi Antam.
"Nanti dalam perkembangannya tentu ini akan kita lihat, apakah memang kualitas yang diperoleh oleh para tersangka ini, dengan dilekatkannya merek tersebut, sama dengan emas yang selama ini diperjualbelikan oleh PT Antam," tutur Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar, Kamis (18/7) malam.
Kejagung juga menjelaskan, bahwa emas ilegal yang dicap logo Antam bukanlah emas palsu. Para tersangka hanya menempelkan logo Antam pada emas mereka untuk menaikkan nilai jual.
"Tadi sudah kita jelaskan bahwa sesungguhnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek yang dimiliki PT Antam itu dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka," ungkap Herli.
"Sehingga ada selisih harga dari harga pembelian, dengan dilekatkannya merek tersebut. Jadi supaya ini membuat terang dan supaya masyarakat jangan sampai ragu," lanjutnya.
Pada Kamis (18/7) Kejagung mengumumkan 7 orang tersangka baru berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT. Penyidik melakukan penahanan terhadap mereka sesuai Pasal 21 KUHAP.
Para tersangka baru ini berperan sebagai pelanggan jasa UBPPLM PT Antam Tbk dalam kurun waktu 2010 hingga 2021. Mereka bersekongkol dengan General Manager dari UBPPLM yang sudah ditahan oleh Kejagung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar