terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kasatgas Penyidikan Kasus Harun Masiku Dipanggil Dewas KPK Terkait Sita Hp Hasto - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasatgas Penyidikan Kasus Harun Masiku Dipanggil Dewas KPK Terkait Sita Hp Hasto
Jul 19th 2024, 21:08, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

Dewas KPK memanggil Kasatgas Penyidikan kasus Harun Masiku AKBP Rossa Purbo Bekti. Pemanggilan tersebut terkait laporan yang disampaikan kubu PDIP.

Kubu PDIP memang berkali-kali melaporkan penyidik KPK tersebut. Mulai dari Dewas KPK, Komnas HAM, hingga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru dilaporkan ke Propam Polri.

Terkait laporan ke Dewas KPK, hal itu dibuat karena Rossa diduga melanggar etik saat menyita barang seperti ponsel maupun catatan milik Hasto yang diambil dari stafnya, Kusnadi.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut bahwa Rossa selaku Kasatgas Penyidikan di kasus Harun Masiku telah dipanggil oleh Dewas KPK.

"Update terakhir dari Dewas baru memanggil Kasatgas Penyidikan yang dilaporkan," ujar Tessa dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/7).

Selain itu, Rossa juga disebut telah hadir terkait laporan ke Komnas HAM.

"Komnas HAM saya terinfo sudah sempat hadir ke Komnas HAM. Update-nya seperti apa, belum ada. Untuk sementara itu," kata dia.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sementara itu, Tessa mengaku belum mengetahui tindak lanjut untuk gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan laporan ke Propam Polri.

"Untuk perdatanya kalau saya tidak salah dari Biro Hukum sudah ada panggilan, tetapi saya tidak tahu apakah terinfo hadir atau tidak. Dari pemeriksaan atau laporan Propam sepertinya belum ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Rossa memang dilaporkan bertubi-tubi oleh kubu PDIP. Hal itu berkaitan dengan pengusutan kasus Harun Masiku, buron legendaris yang sudah 4 tahun lebih belum kunjung diringkus.

Teranyar, Rossa dilaporkan kubu PDIP ke Propam Polri. Laporan itu dilayangkan terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ponsel staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, menyebut bahwa ada aspek pelanggaran profesi yang dilakukan oleh Rossa.

"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7) lalu.

Petrus menjelaskan, ada 2 peristiwa yang diduga telah dilanggar AKBP Rossa dkk. Pertama terjadi pada 10 Juni 2024, saat Sekjen PDIP Hasto diperiksa KPK terkait buronan Harun Masiku.

Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh Rossa untuk menyampaikan ponsel milik Hasto. Namun, Rossa malah menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.

Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 19 Juni 2024. Saat itu, giliran Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Kala itu, Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti. Menurut Petrus, ada kesalahan dalam surat tersebut. Seperti perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: