terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Melihat Rumah Tarsum Si Pemutilasi Istri di Ciamis - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Melihat Rumah Tarsum Si Pemutilasi Istri di Ciamis
May 4th 2024, 20:06, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Suasana rumah Tarsum, pelaku mutilasi Ciamis, Sabtu (4/5/2024). Foto: Dok. Istimewa
Suasana rumah Tarsum, pelaku mutilasi Ciamis, Sabtu (4/5/2024). Foto: Dok. Istimewa

Catatan Redaksi: Berita ini mengandung konten yang dapat membuat Anda tidak nyaman. Jangan teruskan membaca bila Anda merasa terganggu.

Kasus pembunuhan yang diikuti mutilasi terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 8 RW 14, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pukul 07.30 WIB, Jumat (3/5). Pelaku bernama Tarsum bin Daspin (50 tahun). Ia memutilasi istrinya, Yanti binti Talpa (44 tahun).

Kasi Trantib Kecamatan Rancah, Ramlan, mengatakan berdasarkan keterangan dari warga, awalnya Tarsum memukul Yanti memakai benda tumpul di dalam rumah.

Tarsum lalu menyeret Yanti ke luar rumah, dan memutilasinya.

"Saat mutilasi terjadi, tetangga berteriak histeris namun tidak ada yang berani mendekat untuk memisahkan," kata Ramlan pada Jumat (3/5).

kumparan mengunjungi rumah Tarsum. Terlihat rumah ramai dengan keluarga. Mereka menolak untuk diwawancara. Namun tidak melarang kami melihat bagian depan rumah.

Suasana rumah Tarsum, pelaku mutilasi Ciamis, Sabtu (4/5/2024). Foto: Dok. Istimewa
Suasana rumah Tarsum, pelaku mutilasi Ciamis, Sabtu (4/5/2024). Foto: Dok. Istimewa

Rumah Tarsum tidak memiliki pagar. Terlihat ia menempati tanah yang luas. Sebagian halaman depannya terdapat garis polisi.

Tarsum tidak memiliki tetangga. Jarak rumah warga lain paling dekat sekitar 30 meter. Di depan rumahnya ada jalan sepanjang 30 meter yang menghubungkan ke jalan desa.

Tidak terlihat mobil di halaman rumah Tarsum, yang ada hanya beberapa motor yang terparkir di depan kandang kambing. Tapi belum diketahui motor-motor itu milik Tarsum atau keluarga yang sedang berkunjung.

Penjual-peternak kambing ini memiliki kandang yang berukuran sekitar 12 meter x 2 meter di halaman rumahnya. Kabarnya ada tiga domba di dalam sana.

Lokasi suami di Ciamis mutilasi Istri. Foto: Dok. Istimewa
Lokasi suami di Ciamis mutilasi Istri. Foto: Dok. Istimewa

Dalam kasus mutilasi tersebut tidak hanya rumah Tarsum yang dipasang garis polisi. Tapi juga ada rumah warga lain.

Jarak rumah itu ke rumah Tarsum sekitar 30 meter. Di depan rumah itu, di pinggir jalan, Tarsum mengumpulkan potongan tubuh korban.

Terlihat di halaman rumah tersebut terparkir mobil Kijang.

Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tarsum terekam sempat membawa potongan tubuh korban ke pinggir jalan. Ia bahkan menawarkan itu ke warga lain.

Aksi itu dilakukannya, karena Tarsum diduga mengalami gangguan jiwa. Saat ditangkap ia juga meronta-ronta, bahkan meracau tak jelas ketika dimasukkan ke dalam sel khusus di Polres Ciamis.

Pelaku kasus mutilasi di Rancah, Ciamis. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku kasus mutilasi di Rancah, Ciamis. Foto: Dok. Istimewa

Namun, dugaan ini masih perlu dipastikan. Polisi akan melakukan tes kejiwaan kepada Tarsum.

"Insyaallah hari Senin (6/5)," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal kepada wartawan, Sabtu (4/5).

Pemeriksaan kejiwaan itu nantinya sebagai dasar untuk proses hukum selanjutnya terhadap Tarsum. Bila kondisi kejiwaannya dinyatakan baik, maka bisa diancam dengan pasal pembunuhan [Pasal 338 KUHP] atau bahkan pembunuhan berencana [Pasal 340 KUHP].

"Jika sehat, bisa dijerat pada Pasal 340 dan 338 KUHP," ujar Akmal.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: