terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Keluarga Kaget saat Tahu Tegar Aniaya Juniornya di STIP Jakarta hingga Tewas - my blog
May 4th 2024, 22:49, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21 tahun) sebagai tersangka pembunuhan Putu Satria Ananta Rustika (19 tahun), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Tegar merupakan senior satu tingkat di atas Putu.
Paman Tegar, Triyono, mengaku tak menyangka keponakannya bisa melakukan penganiayaan hingga menewaskan seseorang. Pasalnya, Tegar dikenal sebagai anak yang baik.
"Dari keluarga makanya kaget setengah mati, kok sampai sebegitunya, gimana ya," kata Triyono saat ditemui di rumahnya, Sabtu (5/4).
"Orangnya baik. Sopan banget sama orang tua, sama saudara sopan banget dia. Kalau ditiru, ditirulah kepemudaan dia," tambah dia.
Triyono mengungkapkan, Tegar merupakan anak bungsu. Ia memiliki 2 orang kakak perempuan kembar. Hubungan dengan keluarganya pun juga baik-baik saja.
"Sama keluarga juga baik. Dikasih tau juga nurut, enggak pernah... sama orang tua enggak ngelawan. Sama keluarga akur, kalau ketemu saya di mana (Tegar sapa) 'om', 'eh Tegar', padahal ngelihat kita jauh di mana, manggil," ungkapnya.
Triyono yang juga ketua RT di lingkungan rumah Tegar menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Tegar telah mencoreng nama baik keluarga.
"Saya sebagai mamangnya, paman, kaya nyesel, ini kok kenapa kejadian kaya gitu, itu mencoreng bener, di keluarga gitu, di sekolahan juga iya. apalagi saya RT di sini, kadang warga di sini 'itu ponakan pak RT?'," ungkapnya.
Tegar diduga melakukan pemukulan terhadap Putu sebanyak 5 kali di bagian ulu hati hingga menyebabkannya tewas. Hal tersebut didasari adanya budaya senioritas.
Atas perbuatannya, Tegar kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar