terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Memahami Rukun Hutang Piutang dalam Islam beserta Syaratnya - my blog
May 3rd 2024, 20:09, by Berita Terkini, Berita Terkini
Islam memperbolehkan umatnya untuk melakukan kegiatan hutang piutang. Meski demikian, terdapat aturan yang harus ditaati dalam menunaikannya. Seperti sebutkan rukun hutang piutang dalam Islam.
Apabila rukun tersebut tidak ditunaikan, maka hutang piutang tersebut tidak sah. Jadi yang awalnya berniat membantu malah mendulang dosa.
Rukun Hutang Piutang dalam Islam
Hutang piutang atau qard memiliki arti memutus. Sedangkan secara terminologi, hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian akan mengembalikan sesuai dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu yang disepakati.
Dasar dari hutang piutang tertulis dalam Alquran dan hadis, di antaranya Allah Swt. berfirman:
Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw. bersabda:
Adapun penjelasan dari pertanyaan sebutkan rukun hutang piutang dalam Islam yang dikutip dari Buku Pintar Agama Islam: Panduan Lengkap Berislam Secara Kafah oleh Abu Aunillah Al-Baijury (2015) yakni:
1. Aqidain
Aqidain adalah dua orang atau pihak pihak yang melakukan transaksi hutang piutang.
2. Harta yang Dihutangkan
Harta yang dihutangkan yakni harta yang ada padanya seperti uang, emas, perak, harta yang diketahui kadarnya, atau barang-barang yang dapat ditimbang.
3. Sighat Ijab Kabul
Transaksi hutang piutang memerlukan ungkapan ijab (tawaran) dari pemberi hutang dan kabul (penerimaan) dari orang yang berhutang. Sighat ijab kabul ini untuk menciptakan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Syarat Hutang Piutang dalam Islam
Selain rukun-rukun di atas, terdapat syarat yang juga harus dipenuhi dalam transaksi hutang piutang. Berikut di antaranya.
1. Pemberi Hutang
Merdeka atau bukan seorang budak maupun tawanan.
Baligh, yakni telah mencapai usia yang ditentukan dalam Islam.
Berakal sehat dan mampu memahami implikasi dari transaksi.
Rasyid yakni memiliki kebijaksanaan untuk memahami apa yang baik dan buruk.
2. Orang yang Berhutang
Merdeka atau bukan seorang budak maupun tawanan.
Baligh atau telah mencapai usia dewasa dalam Islam.
Berakal sehat dan mampu memahami implikasi dari transaksi.
Berkewajiban mengembalikan harta yang dihutang sesuai dengan transaksi dan kesepakatan.
Dari penjelasan tentang sebutkan rukun hutang piutang di atas, dapat diketahui terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi dalam transaksi tersebut. Selain itu, hutang piutang harus dibayarkan sesuai dengan transaksi dan tenggat waktu yang telah disepakati.(MZM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar