terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Memahami Rukun Hutang Piutang dalam Islam beserta Syaratnya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Memahami Rukun Hutang Piutang dalam Islam beserta Syaratnya
May 3rd 2024, 20:09, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi sebutkan rukun hutang piutang dalam Islam. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi sebutkan rukun hutang piutang dalam Islam. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Islam memperbolehkan umatnya untuk melakukan kegiatan hutang piutang. Meski demikian, terdapat aturan yang harus ditaati dalam menunaikannya. Seperti sebutkan rukun hutang piutang dalam Islam.

Apabila rukun tersebut tidak ditunaikan, maka hutang piutang tersebut tidak sah. Jadi yang awalnya berniat membantu malah mendulang dosa.

Rukun Hutang Piutang dalam Islam

Ilustrasi sebutkan rukun hutang piutang dalam Islam. Foto: Unsplash/Markus Spiske
Ilustrasi sebutkan rukun hutang piutang dalam Islam. Foto: Unsplash/Markus Spiske

Hutang piutang atau qard memiliki arti memutus. Sedangkan secara terminologi, hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian akan mengembalikan sesuai dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu yang disepakati.

Dasar dari hutang piutang tertulis dalam Alquran dan hadis, di antaranya Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Baqarah: 282)

Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw. bersabda:

"Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup 'aib seseorang, Allah pun akan menutupi 'aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya." (HR. Muslim no. 2699)

Adapun penjelasan dari pertanyaan sebutkan rukun hutang piutang dalam Islam yang dikutip dari Buku Pintar Agama Islam: Panduan Lengkap Berislam Secara Kafah oleh Abu Aunillah Al-Baijury (2015) yakni:

1. Aqidain

Aqidain adalah dua orang atau pihak pihak yang melakukan transaksi hutang piutang.

2. Harta yang Dihutangkan

Harta yang dihutangkan yakni harta yang ada padanya seperti uang, emas, perak, harta yang diketahui kadarnya, atau barang-barang yang dapat ditimbang.

3. Sighat Ijab Kabul

Transaksi hutang piutang memerlukan ungkapan ijab (tawaran) dari pemberi hutang dan kabul (penerimaan) dari orang yang berhutang. Sighat ijab kabul ini untuk menciptakan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Syarat Hutang Piutang dalam Islam

Ilustrasi syarat hutang piutang dalam Islam. Foto: Unsplash/PiggyBank
Ilustrasi syarat hutang piutang dalam Islam. Foto: Unsplash/PiggyBank

Selain rukun-rukun di atas, terdapat syarat yang juga harus dipenuhi dalam transaksi hutang piutang. Berikut di antaranya.

1. Pemberi Hutang

  • Merdeka atau bukan seorang budak maupun tawanan.

  • Baligh, yakni telah mencapai usia yang ditentukan dalam Islam.

  • Berakal sehat dan mampu memahami implikasi dari transaksi.

  • Rasyid yakni memiliki kebijaksanaan untuk memahami apa yang baik dan buruk.

2. Orang yang Berhutang

  • Merdeka atau bukan seorang budak maupun tawanan.

  • Baligh atau telah mencapai usia dewasa dalam Islam.

  • Berakal sehat dan mampu memahami implikasi dari transaksi.

  • Berkewajiban mengembalikan harta yang dihutang sesuai dengan transaksi dan kesepakatan.

Baca Juga: Ketentuan Hutang Piutang dalam Islam dan Dasar Hukumnya

Dari penjelasan tentang sebutkan rukun hutang piutang di atas, dapat diketahui terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi dalam transaksi tersebut. Selain itu, hutang piutang harus dibayarkan sesuai dengan transaksi dan tenggat waktu yang telah disepakati.(MZM)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: