terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kemnaker Sambut Positif Kepatuhan Perusahaan Mengisi Norma 100 - my blog
May 3rd 2024, 09:09, by Tim kumparan, kumparanBISNIS
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif tingkat kepatuhan perusahaan mengisi Norma 100 secara sukarela menunjukkan tren meningkat atau kurva naik pada tingkat kepatuhan sedang (kuning) dan menurun pada tingkat kepatuhan rendah (merah).
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna mengungkapkan hingga saat ini tercatat 700 perusahaan telah melakukan pemeriksaan secara virtual dengan metode pemeriksaan mandiri (self assessment) berbasis jaringan (web), yang disebut Norma 100.
"Kami berharap ke depannya semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam pengisian Norma 100 untuk kita lakukan pendampingan menuju kepatuhan Tinggi (hijau)," kata Yuli dalam Forum Group Discussion dengan tema 'Penerapan Norma Hubungan Kerja Perjanjian Waktu Tertentu dan Self Assessment Norma 100' di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5).
Metode Norma 100 yang diluncurkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 27 Juni 2023 lalu, merupakan inovasi untuk memberikan pengawasan yang lebih efektif dan efisien terhadap ketenagakerjaan di Indonesia karena mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan.
"Prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan," ujar Yuli.
Yuli menambahkan setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat seratus pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
"Kemnaker terus berkomitmen untuk memberikan jaminan perlindungan akan hak-hak ketenagakerjaan, kelangsungan usaha, serta ketenangan bekerja," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar