terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Komisi III Geram Anggota DPRD Singkawang Tersangka Perkosaan Anak Tetap Dilantik - my blog
Sep 20th 2024, 09:56, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Tersangka kasus pemerkosaan anak yang juga anggota DPRD Singkawang, HA, jadi sorotan. Dia sempat mangkir dari panggilan polisi tapi malah hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh geram melihat kondisi itu. Ini sangat ironis karena seorang tersangka kasus asusila malah dilantik jadi anggota dewan.
"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini," kata Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Pangeran juga menyayangkan pelantikan HA yang dilakukan pada 17 September lalu. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan sejak 2023 dan HA selalu mangkir dari Polres Singkawang dengan alasan sakit jantung.
"Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat," tuturnya.
Meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, HA tetap dilantik sebagai anggota dewan. Sebab, Bawaslu tidak bisa ikut campur karena tindak pidana asusila bukan menjadi kewenangan penegakkan tindak pidana Pemilu.
Pelantikan HA baru bisa dianulir apabila sudah ada putusan pengadilan yang inkrah. Pangeran menyebut, kasus tersebut mencederai keadilan publik.
"Terlepas dari aturan tersebut, kenyataan tersangka asusila dilantik sebagai Anggota DPRD itu telah mencederai keadilan publik sementara negara sedang gencar-gencar menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana bisa wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika. Ini yang harus jadi catatan," ungkap Pangeran.
Selain itu, politikus PAN itu juga mempertanyakan sikap polisi mengapa HA belum juga ditahan. Padahal, statusnya sudah jelas tersangka dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
"Kami harapkan ketegasan penegak hukum lah. Karena nama institusi Polri yang dipertaruhkan di sini. Jangan sampai ada anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan lagi-lagi: no viral no justice," ucapnya.
Komisi III Dorong Penangguhan Jabatan HA
Lebih lanjut, Pangeran juga menyebut Komisi III DPR mendorong agar dilakukan penangguhan jabatan terhadap HA hingga proses hukumnya selesai. Dia mengatakan, DPRD Singkawang bisa memproses dari sisi kode etik karena HA sudah dilantik.
"Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan. Karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi tapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD," paparnya.
"Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi, tindakan tegas harus diambil," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu mengatakan, alasan HA belum ditahan karena pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung," ucap Deddi, Selasa (17/9).
Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar