terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Eks Pejabat Indofarma Jadi Tersangka, Kasusnya Diduga Rugikan Negara Rp 371 M - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Pejabat Indofarma Jadi Tersangka, Kasusnya Diduga Rugikan Negara Rp 371 M
Sep 20th 2024, 09:47, by M. Rizki, kumparanNEWS

Indofarma. Foto: FazaShila Picture/Shutterstock
Indofarma. Foto: FazaShila Picture/Shutterstock

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023, Kamis (19/9).

Kejati menduga korupsi tersebut merugikan keuangan negara Rp 371 miliar.

Ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni AP selaku eks Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, GSR sebagai mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM), dan CSY selaku mantan Head of Finance PT IGM.

Untuk keperluan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Tersangka AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Jumat (20/9).

Kejati DKI Jakarta tetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, Kamis (19/9/2024). Foto: Dok. Kejagung
Kejati DKI Jakarta tetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, Kamis (19/9/2024). Foto: Dok. Kejagung

Syahron mengungkapkan bahwa AP telah memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020. Caranya, dengan membuat piutang ataupun utang, juga pembayaran uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif.

"Sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," ucapnya.

Sementara itu, Direktur PT IGM 2020–2023 berinisial GSR, melakukan penjualan panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM). Penjualan yang dilakukan demi mencapai target perusahaan pada tahun 2020 lalu.

Kejati DKI Jakarta tetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, Kamis (19/9/2024). Foto: Dok. Kejagung
Kejati DKI Jakarta tetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, Kamis (19/9/2024). Foto: Dok. Kejagung

Padahal, lanjutnya, PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian, sehingga merugikan PT IGM.

Selain itu, GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT IGM 2019–2021 untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. CSY juga kemudian mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma dan PT IGM. Serta, membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

Tersangka CSY lantas membuat laporan keuangan PT IGM agar seolah-olah sehat. Perbuatan itu dilakukan dengan cara membuat klaim diskon fiktif.

Kejati DKI Jakarta tetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, Kamis (19/9/2024). Foto: Dok. Kejagung
Kejati DKI Jakarta tetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, Kamis (19/9/2024). Foto: Dok. Kejagung

CSY melakukan perbuatan tersebut bersama BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk 2020–2021. Syahron menyebut, keduanya mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor, yang seolah-olah terdapat kesalahan transfer.

"Dana yang telah terkumpul, selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran, juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY," tutur Syahron.

Syahron mengungkapkan, perbuatan ketiga tersangka tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 371 miliar, yang hingga saat ini masih dalam penghitungan oleh BPK.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Indofarma belum memberikan keterangan kepada pers atas kasus ini.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: