terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pengacara Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan: Ada Anomali Penyelidikan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengacara Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan: Ada Anomali Penyelidikan
Sep 21st 2024, 13:08, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Pengacara anggota DPRD Singkawang, Akbar Hidayatullah. Foto: Dok. Istimewa
Pengacara anggota DPRD Singkawang, Akbar Hidayatullah. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Akbar Hidayatullah, pengacara anggota DPRD Singkawang tersangka pencabulan anak di bawah umur sebut telah terjadi anomali penyelidikan terhadap kasus yang menimpa kliennya.

"Polres Singkawang tidak melakukan Scientific Crime Investigation, tanpa adanya olah TKP, polisi juga tidak melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di sekitar TKP dan hanya memeriksa saksi yang kualitas kesaksiannya derajat 2 dan 3," ungkap Akbar kepada Hi!Pontianak pada Sabtu, 21 September 2024.

Akbar bilang, pihak Polres Singkawang tidak melakukan pemeriksaan CCTV, bahkan pemeriksaan visum dilakukan setahun setelah kejadian.

"Anehnya, Surat Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan tanggalnya sama, 11 Juli 2024. Visum dilakukan pada 18 Juli 2024, setahun setelah waktu kejadian yang dituduhkan kepada klien kami," tambahnya.

Akbar juga menambahkan, pihaknya tidak menempuh pra peradilan karena pihaknya yakin hakim akan menolak disebabkan opini publik yang sudah berkembang liar.

"Pelanggaran sudah terjadi dari awal semenjak Polres menetapkan sebagai tersangka padahal sesuai aturan, tidak boleh dilakukan proses hukum terhadap calon legislatif sampai selesai pelantikan," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: