terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi: Koboi Demak Bukan Pensiunan TNI-Polri, Ngaku Komisaris PT Kebun Kelapa - my blog
Sunarwan (60), pelaku aksi koboi di Jalan Pantura Demak mengaku sebagai seorang komisaris di PT Kebun Kelapa. Namun polisi belum bisa memastikan keabsahan identitas tersebut.
"Kalau keterangannya sesuai yang ada di identitas pribadi yang bersangkutan mengaku sebagai komisaris PT Kebun Kelapa. Cuma saya sampai sekarang juga belum tahu perusahaan itu di mana, apakah betul ada, saya belum lihat. Maksudnya administrasinya terkait status yang bersangkutan," ujar Kapolres Demak AKBP Ari Cahaya Nugraha saat dihubungi kumparan, Sabtu (21/9).
Ari juga memastikan, tersangka merupakan warga sipil. Ia bukan anggota atau purnawirawan TNI Polri.
"Bukan Polri bukan TNI, bukan purnawirawan juga murni sipil," jelas dia.
Ari juga membenarkan bila pistol Glock 17 kaliber 32 mm milik tersangka sudah mendapat izin dari Mabes Polri. Sesuai peruntukannya, pistol itu digunakan untuk membela diri dan bisa dibawa.
"Sesuai dengan peruntukannya untuk bela diri karena yang mengeluarkan bukan Polres Demak atau Polda Jateng. Yang mengeluarkan izin itu dari pusat Mabes Polri. Khusus yang dipegang tersangka ini memang peruntukan untuk bela diri makanya kalibernya kecil 32 mm," jelas Ari.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 406 subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP. Namun, meski hukuman pidana penjaranya hanya di bawah 5 tahun, kasus ini bisa menjadi pengecualian.
"Ya memang ancaman hukuman sesuai dengan aturan KUHP ancamannya di bawah 5 tahun. Tapi kan Pasal 338 ayat 1 ini kan pengecualian di mana bisa dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Ari.
Belun ada keterangan dari pihak PT Kebun Kelapa mengenai posisi Sunarwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar