terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kakanwil Jakarta: Jessica Boleh ke Luar Negeri Jika Darurat, Atas Izin Menkumham - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kakanwil Jakarta: Jessica Boleh ke Luar Negeri Jika Darurat, Atas Izin Menkumham
Aug 18th 2024, 13:26, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Jessica Kumala Wongso keluar dari Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
Jessica Kumala Wongso keluar dari Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya menyatakan bahwa mantan terpidana Jessica Kumala Wongso, masih diperbolehkan pergi ke luar negeri dengan alasan tertentu.

Jessica juga harus mengantongi izin dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk keperluan pergi ke luar negeri.

Alurnya, kata Andika, Jessica mengajukan izin kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Setelah itu akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM.

"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas," ujar Andika kepada wartawan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (18/8).

"Nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat," tambahnya.

Izin akan dikeluarkan dari Menteri Hukum dan HAM, bukan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Andika juga menyebutkan, dalam pemberian izin akan ada catatan tertentu yang menjelaskan apakah mantan terpidana perlu pengawalan dan lain sebagainya saat ke luar negeri.

"Apa-apa nanti berkembang saat pemberian izin. Apakah dengan pendampingan, atau istilah pengawalan, itu nanti izin itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi," ucap Andika.

Kemudian, jika Jessica berencana untuk bekerja di masa bebas bersyaratnya itu, Jessica harus berkoordinasi dengan Bapas untuk perizinan tersebut.

"Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klien sampai 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas," pungkasnya.

Sebelumnya, Andika juga mengatakan bahwa Jessica telah resmi menjadi klien dari Bapas Jakarta Timur-Utara. Hal ini membuat Jessica harus melapor secara berkala hingga tahun 2032 mendatang.

"Alhamdulillah sudah, dari Lapas, Kejaksaan dan Bapas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara," ucap Andika.

"Artinya akan melaksanakan proses pembinaan integrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032," tambahnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: