terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini
Aug 18th 2024, 07:36, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Ice Cold Murder, Coffee and Jessica Wongso. Foto: Dok. Netflix
Ice Cold Murder, Coffee and Jessica Wongso. Foto: Dok. Netflix

Jessica Kumala Wongso akan bebas bersyarat hari ini. Perempuan yang dihukum penjara 20 tahun ini akan merasakan udara di luar jeruji, setelah dipenjara di Rutan Pondok Bambu, selama 7 tahun.

"Betul, hari ini teragenda beliau (Jessica Kumala Wongso) akan melaksanakan proses administrasi pembebasan bersyarat (PB)," kata Deddy Edward Eka Saputra, lewat pesan singkat, Minggu (18/8).

Jessica Kumala Wongso divonis bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya sempat mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe tersebut.

Jessica Wongso, tersangka pembunuhan berencana. Foto: Reuters/Beawiharta
Jessica Wongso, tersangka pembunuhan berencana. Foto: Reuters/Beawiharta

Pembunuhan diduga dilakukan dengan menggunakan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.

Atas perbuatannya itu, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.

Satu tahun bergulir, MA akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut. Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: