terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
SMAN 6 Denpasar Batalkan Permintaan Sumbangan Pengadaan AC Usai Ribut di Medsos - my blog
Jul 15th 2024, 23:00, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS
Ilustrasi anak SMA melihat berbagai konten di internet via smartphone. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kebijakan SMAN 6 Kota Denpasar minta sumbangan bagi siswa baru untuk pengadaan AC berujung ribut di media sosial. Pihak sekolah menetapkan besaran sumbangan Rp 1,5 juta dan bisa dicicil tiga kali.
Sumbangan itu dibatalkan, setelah warganet mengkritik kebijakan tersebut.
Kepala SMAN 6 Denpasar I Ketut Suendi enggan mengungkap alasan sumbangan pengadaan AC kepada siswa baru. Dia mengaku kebijakan ini merupakan hasil rapat dengan komite sekolah dan orang tua siswa pada Kamis (11/7) lalu.
"Jadi untuk sumbangan AC itu kita batalkan. Jadi besok komite akan membuat surat dengan keputusan itu yang ditunjukkan kepada orang tua kelas X," katanya saat dihubungi Senin (15/7).
Penarikan sumbangan ini diedarkan lewat surat pemberitahuan No.B.10.400.3.8/413/SMAN6/DPS/DIKPORA. Dalam surat berkop Pemprov Bali itu disebut, siswa baru harus membayar uang seragam Rp 2,2 juta dan MPLS Rp 150 ribu, pembiayaan komite Rp 250 ribu per bulan dan sumbangan AC Rp 1,5 juta dibayar lunas atau tiga kali cicilan sampai Oktober 2024.
Surat edaran dari SMAN 6 Denpasar untuk siswa baru. Foto: Dok. Istimewa
Kepala Bidang SMA Disdikpora Bali Ngurah Pasek Wira Kusuma mengaku tidak mengetahui adanya sumbangan ini. Dia baru mengetahui adanya sumbangan setelah jadi perbincangan di masyarakat terutama di medsos.
"Tidak ada. Itu kan kewenangan komite dan sekolah," katanya.
Perbuatan komite sekolah dan Suendi dinilai bertentangan dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Dalam pasal itu disebut, komite bisa menggalang dana untuk mendukung sarana prasarana sekolah lewat sumbangan berbentuk proposal, bukan pungutan.
"Ketika itu disetujui (kepala sekolah dalam bentuk surat pemberitahuan) itu bertentangan dengan aturan sehingga saya panggil, saya putuskan untuk tidak memungut itu," katanya
Dalam kasus ini, Ketut Suendi telah dipanggil dan diberi pembinaan oleh Dispora Bali. "Kalau sudah terjadi pungutan pasti ada sanksi ini kan belum. Artinya cuma pembinaan saja," tutup Suendi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar