terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Rp 3,1 M Kredit Fiktif Bank di Cianjur: Gol Rp 10 Juta, Cair Rp 500 Ribu - my blog
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menetapkan dua orang pegawai bank sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 3,1 miliar.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini berawal dari terjadinya kredit macet dengan jumlah fantastis yang terjadi di dua wilayah, yakni Kecamatan Warungkondang dengan total Rp 1.437.373.701 dan Kecamatan Sukanagara dengan total Rp 1.670.820.623.
Selain dua pegawai bank yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Kamin, terdapat satu orang tersangka lainnya yang merupakan pihak eksternal.
"Total terdapat tiga tersangka dalam perkara ini, yakni AP dan AAR yang merupakan pegawai bank, serta ZN yang bertindak sebagai orang yang mendapatkan dokumen-dokumen kredit dari nasabah atau meminjam nama nasabah (kredit topengan) untuk mendapatkan fasilitas kredit," ungkap Kamin kepada wartawan, Kamis (18/7).
Warungkondang
Dalam proses penyidikan, jelas Kamin, perkara dibagi menjadi dua kluster, yakni kluster dengan tersangka AP yang terjadi di Kecamatan Warungkondang.
"Pada perkara ini, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) telah memeriksa 60 orang saksi yang merupakan nasabah. Perkara ini terjadi sejak kurun waktu 2020 hingga 2022," jelasnya.
Sukanagara
Sementara itu, sambung Kamin, pada kluster perkara kedua, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu satu orang pegawai bank dan satu orang pihak eksternal.
"Perkara ini terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2024. Sebanyak 50 orang saksi telah kami mintai keterangan. Kasusnya sendiri terjadi di Kecamatan Sukanagara," ucapnya.
Selain menetapkan tiga orang tersangka, tim penyidik tipidsus Kejari Cianjur juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa dokumen yang telah memenuhi dua alat bukti.
Incar Insentif dari Target
Para tersangka diduga menikmati uang hasil kredit fiktif tersebut. Dorongan melakukan kredit topengan disebabkan oleh tuntutan untuk memenuhi target plafon dan nasabah agar tersangka mendapatkan insentif dari bank.
"Tujuannya agar para pegawai bank ini bisa mendapat bonus kurang lebih Rp 20 juta. Tapi saat uang kredit untuk nasabah sudah cair, hanya sedikit saja yang diberikan, sisanya dipakai untuk pribadi," jelasnya.
Kamin memberikan contoh, saat nasabah mendapatkan pinjaman bank sebesar Rp 10 juta, hanya Rp 500 ribu saja yang diserahkan.
"Paling tinggi mereka ajukan sampai Rp 100 juta. Jadi uang tersebut banyaknya dinikmati oleh mereka (tersangka)," kata Kamin.
Modus
Selain itu, saat ZN meminta dokumen-dokumen nasabah seperti KTP untuk manipulasi data dan mengajukan pinjaman di bank, ZN tidak menyebutkan maksud dari pengumpulan dokumen tersebut kepada nasabah.
"Mereka tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot) baik terhadap tempat usaha, agunan, maupun domisili atau tempat tinggal nasabah, sesuai ketentuan yang berlaku dan menggunakan jasa pencaloan atau pihak luar yaitu tersangka ZN. Contoh, pinjam untuk usaha kerajinan, tapi nyatanya tidak ada," jelasnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar