terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Populer: Muhammadiyah Mau Bikin Bank Syariah; BTN Batal Akuisisi Muamalat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Populer: Muhammadiyah Mau Bikin Bank Syariah; BTN Batal Akuisisi Muamalat
Jul 17th 2024, 05:27, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Ilustrasi Bank Muamalat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ilustrasi Bank Muamalat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Organisasi Islam Muhammadiyah buka suara mengenai kabar ingin membuat bank syariah besar. Berita ini menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Selasa (16/7).

Tak hanya itu ada juga kabar tentang PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang batal akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI). Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:

Muhammadiyah Mau Bikin Bank Syariah

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengakui kabar ingin membuat bank syariah benar, tapi belum dibahas secara serius.

"Tidak salah, tapi secara organisatoris memang belum pernah dibahas secara serius," kata Anwar kepada kumparan, Selasa (16/7).

Adapun soal rencana akuisisi KB Bank Syariah, menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti, juga belum dibahas organisasi.

"Belum ada pembahasan. Masih dalam tahap komunikasi sangat umum," tutur Abdul Mu'ti.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar dalam rangka pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat.

"Hal ini sesuai dengan POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah, Bank Umum Syariah dapat dimiliki oleh (a) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau (b) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham untuk mendukung permodalan yang kuat dan melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (16/7).

BTN Batal Akuisisi Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilakan bank lain akuisisi Bank Muamalat usai BTN mundur. Pembatalan disampaikan langsung BTN pada 8 Juni 2024 kepada DPR karena berbagai pertimbangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan ada bank atau lembaga lain yang akuisisi Bank Muamalat, bisa sekaligus mengembangkan perkembangan syariah di Indonesia secara umum.

"Oleh karena itu OJK akan membuka peluang kepada investor domestik maupun asing yang memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan di Indonesia sesuai dengan Roadmap Perkembangan Perbankan Syariah," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (16/7).

Upaya untuk melakukan akselerasi pengembangan perbankan syariah, menurut dia, dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui program konsolidasi perbankan syariah yang akan terus menerus dilakukan untuk mencapai skala efisiensi dan competitiveness perbankan syariah secara menyeluruh.

Sebelumnya, Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu, mengatakan keputusan tersebut telah dikonsultasikan dengan Kementerian BUMN sebagai pemilik saham BTN, dan sudah disampaikan kepada OJK.

"Secara umum dapat kami sampaikan kami juga sudah konsul ke pemegang saham dalam hal ini Pak Menteri dan Wamen (BUMN) dan kami juga sampaikan ke OJK, cuma kami belum lakukan keterbukaan informasi bahwa kami tidak akan meneruskan akuisisi bank Muamalat," kata Nixon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: