terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Panji Gumilang Sudah Bebas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Pencucian Uangnya? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Panji Gumilang Sudah Bebas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Pencucian Uangnya?
Jul 19th 2024, 10:40, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Panji Gumilang sesaat akan keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu. (17/7/2024) Foto:  Foto: Dok. Lapas Kelas IIB Indramayu
Panji Gumilang sesaat akan keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu. (17/7/2024) Foto: Foto: Dok. Lapas Kelas IIB Indramayu

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah dinyatakan bebas murni usai menjalani satu tahun penjara atas kasus penodaan agama di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Selain kasus penodaan agama, Panji sedianya juga berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri.

Dugaan TPPU ini bermula saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malah digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.

Lantas bagaimana kelanjutan kasusnya saat ini?

Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dijumpai di Mabes Polri, Kamis (2/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dijumpai di Mabes Polri, Kamis (2/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Whisnu Hermawan, menjelaskan penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan. Berkasnya tengah diteliti.

"(Saat ini) masih penelitian jaksa," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).

Nantinya, jika jaksa menilai berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Namun, apabila jaksa menilai belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Proses melengkapi berkas perkara ini sudah satu tahun berjalan, namun tak kunjung rampung. Hanya saja, Whisnu enggan mengungkap kendala yang dihadapi penyidik.

"Tunggu P-21 saja," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: