terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jokowi Jamin Investor Dapat HGU hingga 190 Tahun, Warga Terdampak Dapat Apa? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jokowi Jamin Investor Dapat HGU hingga 190 Tahun, Warga Terdampak Dapat Apa?
Jul 14th 2024, 09:43, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Presiden Jokowi groundbreaking BNI 46 di IKN, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi groundbreaking BNI 46 di IKN, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Pemerintah memastikan investor mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jangka waktu paling lama 190 tahun usai Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Pada aturan baru di pasal 9, pemberian HGU bagi investor hampir 2 abad atau dalam jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dalam dua kali siklus.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis pasal 9 (2), dikutip Jumat (12/7).

Di beleid juga disebutkan, pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Untuk hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

"Pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.

Presiden Joko Widodo bersalaman dengan pengusaha Sugianto Kusuma (Aguan) setelah Groundbreaking Hotel Nusantara, Penajam Paser Utara, 21 September 2023.   Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo bersalaman dengan pengusaha Sugianto Kusuma (Aguan) setelah Groundbreaking Hotel Nusantara, Penajam Paser Utara, 21 September 2023. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Warga Terdampak Dapat Ganti Rugi Apa?

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa warga yang lahannya kena proyek IKN dapat uang hingga tanah pengganti.

Besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Penguasaan tanah ADP oleh masyarakat mencakup penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.

"Penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan itikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan," bunyi beleid pasal 8 ayat 2b.

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Pada beleid pasal 8 ayat 7 disebutkan, dalam besaran penggantian diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, Otorita lKN menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketika tidak terjadi kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Otorita menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dan besaran penggantian sesuai hasil penilaian. Pendanaan yang diperlukan untuk penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dapat bersumber dari APBN.

Inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) oleh masyarakat dilakukan tim terpadu yang dibentuk dan diketuai Kepala Otorita. Tim terpadu menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: