terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hari Buruh, Berikut Perbandingan UMP Pekerja di Seluruh Indonesia pada 2024 - my blog
May 1st 2024, 08:59, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Hari Buruh Internasional (May Day) dirayakan pada tanggal 1 Mei setiap tahun. Hari buruh diperingati di berbagai negara termasuk Indonesia.
Hari Buruh menjadi momen bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi mereka, seperti menyampaikan tuntutan hak dan kesejahteraan pekerja, dalam hal ini adalah upah.
Lalu bagaimana dengan perbandingan upah minimum para pekerja di antar daerah di Indonesia? Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan UMP di semua daerah untuk tahun ini.
UMP Maluku Utara (Malut) sudah ditetapkan naik 7,5 persen dibandingkan 2023. Persentase kenaikan itu menduduki posisi tertinggi di seluruh provinsi Indonesia.
Sementara kenaikan UMP 2024 terendah adalah Gorontalo sebesar 1,19 persen, Aceh sebesar 1,38 persen, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar 1,45 persen.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Berikut data UMP 2024 dari puluhan provinsi dan persentase kenaikannya:
Aceh: Rp 3.460.672 (naik 1,38 persen)
Sumatera Utara: Rp 2.809.915 (naik 3,67 persen)
Sumatera Barat: Ro 2.811.499 (naik 2,74 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.402.492 (naik 3,76 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.640.000 (naik 4,04 persen)
Riau: Rp 3.294.625 (naik 3,2 persen)
Bengkulu: Rp 2.507.079 (naik 3,38 persen)
Sumatera Selatan: Rp3.456.874 (naik 1,55 persen)
Jambi: Rp 3.037.121 (naik 3,2 persen)
Lampung: Rp 2.716.497 (naik 3,16 persen)
Banten: Rp 2.727.812 (naik 2,5 persen)
DKI Jakarta: Rp 5.067.381 (naik 3,8 persen)
Jawa Barat: Rp 2.057.495 (naik 3,57 persen)
Jawa Tengah: Rp 2.036.947 (naik 4,02 persen)
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.125.897 (naik 7,27 persen)
Jawa Timur: Rp 2.165.244 (naik 6,13 persen)
Bali: Rp 2.813.672 (naik 3,68 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067 (naik 3,06 persen)
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.186.826 (naik 2,96 persen)
Kalimantan Barat: Rp 2.702.616 (naik 3,6 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.261.616 (naik 2,53 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.282.812 (naik 4,22 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.360.858 (naik 4,98 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.361.653 (naik 3,38 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.736.698 (naik 5,28 persen)
Sulawesi Tenggara: Rp 2.885.964 (naik 4,6 persen)
Sulawesi Utara: Rp 3.545.000 (naik 1,67 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.434.298 (naik 1,45 persen)
Gorontalo: Rp 3.025.100 (naik 1,19 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.914.958 (naik 1,5 persen)
Maluku: Rp 2.949,953 (naik 4,88 persen)
Maluku Utara: Rp 3.200.000 (naik 7,5 persen)
Papua Barat: Rp 3.393.000 (naik 3,38 persen)
Papua: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
Papua Tengah: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
Papua Pegunungan: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
Papua Selatan: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
Papua Barat Daya: Rp 3.393.500 (naik 4,14 persen).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar