terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Oknum Polisi Cabuli Bocah yang Jadi Korban Asusila di Bangka Belitung - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Oknum Polisi Cabuli Bocah yang Jadi Korban Asusila di Bangka Belitung
Jul 18th 2024, 20:27, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan

Seorang oknum polisi bertindak asusila terhadap seorang bocah di Bangka Belitung. Padahal, bocah ini tengah melaporkan peristiwa asusila yang ia alami di panti asuhan, oleh seseorang bernama Beni.

"Jajaran Satreskrim Polres Belitung telah berhasil mengungkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung," kata Kabag Ops Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu (17/7) dikutip dari Antara.

Sang oknum polisi itu bernama AK, dengan pangkat Brigpol. Ia menerima laporan dari sang bocah, di Polsek Tanjung Pandan, pada (15/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban datang bersama dua temannya. Saat melaporkan kejadian, korban diajak masuk ke sebuah ruangan dan dikunci dari dalam.

"Setibanya di Polsek Tanjung Pandan korban bertemu dengan pelaku lalu di suruh masuk ke salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan," kata Wahyu.

Kedua teman korban menunggu di luar, sementara di dalam ruangan terjadi tindak pencabulan.

"Singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," ucap Wahyu.

Setelah itu, AK meminta korban untuk pulang ke panti asuhan, dan tidak menceritakan pengalaman tersebut ke orang lain. Korban merasa trauma, dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Sehingga pelapor selaku ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung," kata Wahyu.

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum" satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Saat ini untuk pelaku sudah berstatus tersangka, mulai Selasa (16/7) kemarin dan juga sudah dilakukan penahanan," tutup Wahyu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: