terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara - my blog
Jul 16th 2024, 19:58, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Direktur Utama PT Sansaine, Jemy Sutjiawan, dituntut 4 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai Jemy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terlibat korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
"Menuntut [Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
Jemy dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, ia juga dibebani membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa juga menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara, untuk hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Jemy disebut terkait dalam korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal ini juga disebutkan dalam dakwaan mantan Menkominfo Johnny G. Plate dkk. Johnny sudah terlebih dahulu divonis dengan pidana 15 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Jemy disebut salah satu orang yang memberikan uang ke pejabat BAKTI Kominfo, dalam hal ini eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Adapun kasus korupsi BTS yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar