terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pernah Terkecoh Cabut Gugatan 'Gaib', MK Minta Cabut Gugatan Dibacakan di Sidang - my blog
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Mahkamah Konstitusi (MK) kini menetapkan aturan bersidang baru bagi pemohon gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Bagi pemohon yang mencabut gugatan harus dibacakan di persidangan.
Hal itu tidak terlepas dari kejadian MK yang sempat terkecoh dengan pencabutan gugatan "gaib" pada persidangan PHPU Pileg tahun-tahun sebelumnya.
"Ini supaya para pihak bisa memahami, dalam perkara perkara PHPU termasuk Pilkada, ini acapkali MK itu menerima penarikan tetapi ketika tidak dikonfirmasi dari yang bersangkutan di persidangan, itu ternyata Yang Bersangkutan langsung disetujui oleh mahkamah punya pengalaman seperti itu ternyata Yang Bersangkutan tidak pernah menarik," kata Ketua Panel 1 Sidang PHPU MK, Suhartoyo, Kamis (2/5).
Hal tersebut disampaikan oleh Suhartoyo dalam persidangan. Setelah dia mengapresiasi pihak yang hadir ke persidangan untuk mengkonfirmasi penarikan gugatan.
Suhartoyo menjelaskan, penarikan "gaib" pernah dilakukan MK dalam PHPU Pilkada di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Namun dia tidak menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi.
"Bahwa ternyata ada indikasi bahwa penarikan itu dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak lain seolah-olah melakukan tanda tangan principal atau pemohon yang sebenarnya," kata Suhartoyo.
"Oleh karena itu untuk pertimbangan kehati-hatian sejak peristiwa itu kemudian mahkamah memberlakukan, jika ada penarikan pun tetap harus didengar di persidangan untuk konfirmasi," sambungnya.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Dengan demikian, MK berharap penarikan gugatan juga harus dibacakan di persidangan terlebih dahulu. Agar tidak terjadi lagi peristiwa penarikan gugatan "gaib" serupa.
"Seperti hari ini dan kemarin sudah dilakukan juga, supaya mahkamah tidak salah ketika mengabulkan penarikan tanpa dihadirkan Yang Bersangkutan kemudian asal dikabulkan ternyata Yang Bersangkutan belum pernah menarik permohonan secara formal, jadi itu relevansi dan esensinya," pungkas Suhartoyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar